Bupati Sanjaya Terima Sertifikat HAKI, Jineng Dan Entil Jadi Simbol Kedaulatan Budaya Tabanan

Tabanan, PancarPOS | Komitmen memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual kembali ditegaskan dalam kegiatan Temu Wicara UMKM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Manajemen Usaha yang digelar di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Rabu (1/4/2026). Momentum ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi panggung strategis untuk mengukuhkan identitas budaya Bali sebagai kekuatan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Dalam forum tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima Sertifikat HAKI komunal atas ekspresi budaya tradisional “Jineng”, sekaligus pengakuan terhadap “Entil” sebagai pengetahuan tradisional khas Tabanan. Dua entitas budaya ini kini sah terlindungi secara hukum, sekaligus mempertegas posisi Tabanan sebagai pusat kekuatan budaya agraris di Bali.
Kegiatan ini turut dihadiri tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri, jajaran pemerintah pusat dan daerah, serta para pelaku UMKM dari seluruh Bali. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan keseriusan negara dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif.
Dalam sambutannya, Megawati menegaskan bahwa perlindungan HAKI bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam konteks global. Ia menyoroti potensi besar Indonesia, khususnya Bali, yang kaya akan seni, budaya, dan pengetahuan tradisional. Namun di sisi lain, kekayaan tersebut juga rentan diklaim pihak luar jika tidak dilindungi secara hukum.
“Kalau kita tidak lindungi, orang lain bisa mengklaim. HAKI itu sudah menjadi bagian dari hukum internasional,” tegas Megawati dengan nada serius.
Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan tren positif. Hingga triwulan pertama 2026, tercatat sebanyak 5.003 permohonan HAKI telah masuk, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi. Dalam kesempatan itu pula, secara simbolis diserahkan 146 sertifikat HAKI kepada para penerima dari berbagai sektor.
Bagi Tabanan, momen ini menjadi tonggak penting. “Jineng” yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi tradisional, bukan hanya artefak budaya, tetapi simbol ketahanan pangan dan filosofi hidup masyarakat agraris Bali. Sementara “Entil”, kuliner khas dari wilayah Pupuan dan Penebel, merepresentasikan kekayaan gastronomi lokal yang diwariskan lintas generasi.
Sanjaya menegaskan bahwa pengakuan ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk perlindungan terhadap jati diri masyarakat. Ia menilai HAKI komunal menjadi instrumen penting untuk menjaga agar warisan budaya tidak tergerus modernisasi tanpa arah.
“Jineng bukan sekadar bangunan tradisional. Ini adalah simbol bagaimana masyarakat Tabanan menjaga pangan, menjaga kehidupan. Ini identitas kita,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa perlindungan HAKI harus diikuti dengan strategi pengembangan ekonomi. Menurutnya, kekayaan budaya harus mampu dikapitalisasi secara berkelanjutan tanpa kehilangan nilai sakral dan filosofisnya.
Di sisi lain, pengakuan terhadap “Entil” sebagai pengetahuan tradisional juga membuka peluang besar bagi pengembangan sektor kuliner berbasis lokal. Dengan perlindungan hukum, produk ini memiliki posisi tawar lebih kuat, baik di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kunjungan ke Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya yang menampilkan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual. Berbagai produk kreatif ditampilkan, mulai dari kerajinan, kuliner, hingga inovasi berbasis budaya lokal.
Pameran tersebut menjadi bukti nyata bahwa ketika kekayaan intelektual dilindungi, maka nilai ekonominya dapat ditingkatkan secara signifikan. UMKM tidak lagi sekadar bertahan, tetapi mampu naik kelas dengan identitas yang kuat.
Fenomena ini sekaligus menjadi refleksi bahwa Bali tidak hanya menjual keindahan alam, tetapi juga menjual nilai, cerita, dan identitas. Dalam konteks ini, HAKI menjadi alat strategis untuk memastikan bahwa nilai tersebut tetap dimiliki oleh masyarakat lokal.
Namun demikian, tantangan masih besar. Sosialisasi dan edukasi terkait HAKI dinilai masih perlu diperluas, terutama di tingkat desa adat dan pelaku UMKM kecil. Banyak potensi lokal yang belum terdokumentasi dan belum mendapatkan perlindungan hukum.
Jika tidak segera diantisipasi, bukan tidak mungkin kekayaan tersebut akan diambil alih oleh pihak luar yang lebih siap secara administratif dan hukum.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci. Perlindungan HAKI harus berjalan beriringan dengan pendampingan, pembinaan, dan akses pasar.
Di tengah arus globalisasi yang semakin kuat, langkah yang diambil Tabanan ini bisa menjadi contoh konkret bagaimana daerah mampu mempertahankan identitas sekaligus membangun ekonomi.
Pengakuan terhadap “Jineng” dan “Entil” bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan simbol perlawanan terhadap homogenisasi budaya. Ini adalah cara Bali berbicara kepada dunia: bahwa tradisi bukan untuk ditinggalkan, tetapi untuk diperjuangkan. mas/ama/*









