Viral Berdagang Saat Nyepi di Taman Pancing Ditertibkan Satpol PP? Gung De: Masyarakat Butuh Lapangan Kerja
Denpasar, PancarPOS | Upaya Balai Wilayah Sungai Bali-Penida bersama Satpol PP Kota Denpasar untuk segera menertibkan kegiatan usaha tanpa ijin di kawasan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Badung nampaknya tidak akan berjalan mudah. Padahal banyak masyarakat Bali mengeluhkan, karena terkesan makin kumuh saat melewati wilayah tersebut, sehingga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Seperti dikatakan Akun Tiktok @anindya: “taman pancing sekarang kumuh, gak seperti dulu asri enak diliat,” tulisnya di kolom komentar postingan berita di Akun @pancarpos yang berjudul “Sudah Ditegur Dua Kali, Kegiatan Usaha di Taman Pancing Tetap Membandel” pada Minggu, 26 Maret 2023.
Namun beda cerita dengan tanggapan dari salah satu tokoh dan politisi asal Denpasar Selatan, Anak Agung Aryawan, ST. Melalui Akun Facebook pribadinya, Agung Aryawan sepertinya merasa gerah dengan sikap tegas Satpol PP Kota Denpasar yang akan menertibkan kegiatan usaha di Taman Pancing. “Ingat Kalau Sungai Tukad Bindu Juga Memanfaatkan Sungai Sebagai Tempat Wisata…!!! Apa bedanya pemanfaatan Sungai di Taman Pancing Kepaon-Pemogan Untuk Dijadikan Destinasi Wisata Masyarakat…?,” sentilnya pada Akun FB itu, pada Senin (27/3/2023). Gung De sapaan akrabnya itu, beralasan karena masyarakat butuh lapangan kerja untuk menyambung hidup.
Makin liar dan kumuhnya kegiatan usaha yang ternyata tidak berijin di Taman Pancing, Denpasar sudah berkali-kali ditegur langsung oleh jajaran Balai Wilayah Sungai Bali-Penia sampai pada surat teguran ke-2. Menanggapi kegiatan usaha yang bisa kembali membuat kumuh wajah Kota Denpasar, maka aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Denpasar tidak akan tinggal diam. Bahkan, Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Nedra berjanji akan segera melakukan penindakan dengan tegas melalui penertiban terhadap semua kegiatan usaha tanpa ijin di Taman Pancing secepat mungkin. Ia menjelaskan, sejatinya wilayah sungai yang memiliki kewenangan merupakan dari pusat, maka dari itu pihaknya akan melakukan penertiban pada pedagang yang berada di sisi sungai.
Pasalnya kegiatan usaha tersebut sudah menggunakan fasilitas umum, apalagi melakukan usaha tanpa berijin saat perayaan Nyepi yang sudah mengganggu rasa toleransi maupun ketertiban dan kenyaman masyarakat Kota Denpasar. “Kita segera akan ambil tindakan kepada para pedagang di Taman Pancing yang tak berijin,” jelasnya ketika dihubungi pada Minggu (26/3). Ditambahkan, dalam waktu secepat mungkin pihaknya akan langsung bergerak melakukan penertiban, dan berkoordinasi dengan Camat Denpasar Selatan untuk melakukan penindakan. “Segera mungkin kita akan koordinasi dengan Camat setempat untuk mengambil langkah penertiban,” tandasnya.
Tidak saja ditegur berkali-kali oleh pihak Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, bahkan Satpol PP Denpasar ternyata juga mengaku sudah berkali-kali melakukan penertibkan, akan tetapi kegiatan usaha ini tetap makin membandel. “Kita hanya bisa menjangkau pedagang yang ada di sekitar sungai. Nike (itu, red) sudah tiang (saya, red) sering tertibkan. Waktu itu kita hanya berikan peringatan untuk tidak berjualan di tepi sungai,” katanya. Tidak hanya itu saja, bahkan seperti kasus di Desa Sumberklampok, Buleleng saat pelaksanaan Catur Brata di hari raya Nyepi, pada Rabu (22/3) kegiatan usaha ini juga tidak mau tutup atau berhenti beroperasi layaknya usaha lainnya di Bali.
Karena itu, senada dengan kasus di Desa Sumberklampok, usai perayaan Nyepi dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang membaca berita dan menyaksikan video viral di media sosial. “Waktu nike kita ada pengaduan karena di malam hari banyak pedagang. Nanti kita tindaklanjuti dengan mengajak aparat terbawah. Karena sekarang sedang dilakukan mediasi sareng (dengan, red) bendesa adatnya. Kan ada pedagang yang berjualan di saat penyepian,” bebernya.
Perlu diketahui, ternyata seluruh kegiatan usaha yang diam-diam dan terselubung di Taman Pancing, Denpasar dilakukan tanpa izin alias bodong. Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumbner Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida No: UM 0102-Bws15/234 pada 14 Maret 2023. Bahkan sudah diberikan surat teguran ke-2 kepada Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung. Surat teguran tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dr. Eka Nugraha Abdi, ST., MPPMI.
Dimana isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023 yang menindaklanjuti informasi publik terkait adanya Wisata Air Perahu Taman Pancing (Tampan) di Tukad Badung, Hasil Penjelasan Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai BaliPenida tanggal 17 dan 20 Februari 2023, Surat Saudara Nomor: istimewa/BTTB/01/11/2023 tanggal 18 Februari 2023 perihal Permohonan ljin yang diterima di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 23 Februari 2023. ama/ksm
Tapi ga jualan saat nyepi juga kali? Oknum yg pleairan saat nyepi dan pedagang sama2 tidak menghormati diri sendiri sebagai umat Hindu. Giliran umat lain komentar, panas!. Semua orang juga lapar, perlu lapangan kerja kok!
“masyarakat butuh lapangan kerja”, masyarakat yg asli daerah sana atau masyarakat pendatang yg butuh lapangan kerja?
Klo menjadikan tempat wisata sdh jelas punya kedaya tarikan pengunjung, apakah pedagang menjadikan lebih menarik atau sebaiknya….????
Yaaaa begitulah aslinya.. Dimn mn sll buat kotor kumuh. Dan yg disukai dimb lahan yg dikontrak ditempati sprt dipingir rawa hutan mangrouo dimn lahan itu bukan dimiliki oleh krama aslu adat yg ditempati. Pst sll kumuh…. Dan kotor…. Dimn mn.