Hukum dan Kriminal

Viral Video Dugem dan Penggrebekan Break Shot Bali di Renon, Klub Malam Ilegal Berkedok Resto: Netizen Kritik Satpol PP Mandul, Walikota Kecolongan


Denpasar,  PancarPOS | Video penggrebekan resto Break Shot Bali yang berlamat di Jalan Letda Tantular Nomor 1 Renon, Denpasar viral di media sosial. Resto yang diduga beroperasi sebagai klub malam ilegal ini digrebek petugas Satpol PP Kota Denpasar pada Jumat malam 21 Februari 2025 atas laporan masyarakat yang menduga ada usaha klub malam ilegal yang beroperasi di dalam resto sehingga usaha tersebut diduga melanggar perizinan.

Tidak hanya video penggrebekan, beredar juga video yang menunjukkan aksi sejumlah pengunjung dugem sambil meneggak minuman beralkohol ditemani dentuman musik DJ perempuan berpakaian seksi. Video dugem yg beredar di masyarakat menguatkan bahwa ada usaha klub malam ilegal di pusat pemerintahan Renon.

Perosalan ini pun menjadi sorotan oleh warganet yang juga merasa heran kenapa Satpol PP Denpasar seolah-olah mandul dengan tidak langsung menutup usaha Break Shot Bali saat dilakukan penggrebekan pada Jumat malam. Publik dan netizen pun bertanya-tanya kenapa bisa di pusat pemerintahan terjadi pembiaran seperti itu. Ada apa ini?

Publik juga bertanya-tanya apakah usaha yang diduga melanggar perizinan itu milik AMD Center karena bangunannya berada satu gedung dengan AMD Center. Dikonfirmasi mengenai hal itu, owner AMD Center Agung Manik Danendra (AMD) mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengelolaan usaha Break Shot Bali karena sudah menyerahkan pengelolaan Resto pada lantai 1 gedung AMD Center kepada PT Hamparan Wajan Mas. “Silakan tanya Ibu Andreana dari PT Hamparan Wajan Mas,” kata AMD singkat saat dikonfirmasi Rabu 26 Februari 2024.

Pihak owner Andreana selaku Direktur PT Hamparan Wajan Mas yang mengelola Resto pada lantai 1 gedung AMD sebagai bagian tempat untuk usaha Break Shot Bali membenarkan bahwa Agung Manik Danendra (AMD) tidak terlibat langsung dalam usaha tersebut. “Itu tidak ada kaitannya dengan Bapak AMD. Itu urusan kami di PT Hamparan Wajan Mas dengan pengelola Ida Bagus Sabdala Marta dan masalah ini akan kami selesaikan lewat jalur hukum dengan pelaporan di Polda Bali,” ungkap Andreana saat dihubungi Rabu 26 Februari 2024.

Bahkan Andreana mengaku geram dengan ulah pengelola Break Shot Bali yang diajak bekerja sama karena dianggap membandel, tidak mengurus perizinan sesuai perjanjian dan hingga saat ini juga belum menyetorkan uang hasil pengelolaan usaha ke pihak PT Hamparan Wajan Mas selaku PT yang diberi hak kuasa pengelolaan oleh AMD Center.

Disebutkan pengelola sudah ditegur berulang-ulang namun tetap melanggar perjanjian dengan tidak pernah melakukan pertanggungjawaban kepada pihak owner, apalagi memberi keuntungan seperti yang diperjanjikan. Apalagi ada persoalan melanggar hukum seperti ini, pihak owner sudah menegur namun tidak digubris dan tetap membandel.

Diharapkan ketegasan dari pihak terkait segera menutup usaha tersebut agar tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak tahu-menahu dan menyeret pihak lainnya ke usaha yang tidak sepatutnya. Karena itu Andreana mendesak Satpol PP Kota Denpasar untuk secepatnya menutup Break Shot Bali yang dianggap melanggar dan juga menyalahi jam operasional resto dengan tetap beroperasi hingga dini hari sampai jam 2 dini hari.

“Kami ingin ditutup saja. Resto beroperasi layaknya klub malam, buka sampai dini hari. Kami beberapa kali menegur dan minta pengelola untuk segera melengkapi izin-izin yang diperlukan tapi tidak digubris,” katanya.

Andreana menyebutkan resto Break Shot Bali beroperasi layaknya klub malam, ada hiburan, musik DJ, dan juga menjual minuman beralkhol. Namun ketika pihak pengelola yakni Ida Bagus Sabdala Marta diminta untuk melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan untuk beroperasinya pengembangan usaha ini, hal tersebut tidak dilakukan.

“Jadi kami sebenarnya tidak ingin usaha ini melanggar hukum. Jadi kami minta Satpol PP tutup saja ketika ada pelanggaran perizinan,” tegasnya seraya berharap penegakan hukum di Denpasar tidak tebang pilih sehingga memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi bagi investor.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara yang bertanggung jawab saat pengecekan dan penggrebekan lokasi usaha Break Shot Bali oleh Satpol PP Kota Denpasar mengakui laporan masyarakat yang masuk ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi usaha. Dugaan pelanggaran perizinan dan dugaan adanya klub malam ilegal sebagaimana aduan masyarakat akan diproses lebih lanjut.

Sementara itu Jimnantara Putra selaku penyidik PPNS di Satpol PP Kota Denpasar menambahkan pihak pengelola atau penanggung jawab usaha Break Shot Bali sudah dipanggil untuk mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran perizinan usaha. Saat dipanggil pihak pengelola hanya hanya sebatas menunjukkan ijin OSS yaitu NIB Resto dan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C yang tertulis atas nama PT lain.

Mengenai laporan beroperasi melewati jam operasional dan beroperasi layaknya klub malam sampai dini hari, pihak Satpol PP mengaku tidak tahu karena saat pengecekan ke lokasi petugas berada di lokasi jam 11 malam. “Kalau itu kami tidak tahu. Jadi kalau ada laporan masalah buka sampai pagi, ya kami akan cek kembali,” ujar Putra.

Dikonfirmasi terpisah Ida Bagus Sabdala Marta selaku pengelola usaha Break Shot Bali yang diajak kerjasama oleh PT Hamparan Wajan Mas membantah tudingan usahanya melanggar perizinan dengan beroperasi sebagai klub malam.

“Usaha kami jelas tidak melanggar perizinan. Ini usaha resto dengan ada penambahan live musik, DJ sing along dan untuk tempat event. Jadi tidak ada klub malam, tidak ada dugem,” katanya.

Di sisi lain netizen juga berharap ada langkah tegas dari Satpol PP Denpasar menutup usaha-usaha yang melanggar perizinan di Kota Denpasar dan menggangu ketenangan masyarakat. Viralnya video klub malam ilegal yang beredar luas juga menjadi bukti bahwa pernyataan manajemen pengelola yang bertanggungjawab yakni Ida Bagus Sabdala Marta yang membantah tidak ada dugem dan klub malam bisa berujung menjadi masalah hukum yang serius karena mengarah pada pembohongan publik.

Kini warganet pun mulai menyoroti kinerja Satpol PP Denpasar dan ketegasan Walikota Denpasar. Sejumlah Pengamat Hukum dan Sosial menyebut Ini persoalan yang serius bahwa Walikota Denpasar kecolongan atau terjadi pembiaran dan bisa berujung ke gugatan hukum oleh masyarakat sipil terhadap Pemerintahan Kota Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali. ana/ama/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button