Daerah

Bupati Tamba Kembalikan Jam Kerja Pegawai Pemkab Jembrana


 

“Penerapan instruksi ini dimulai Senin ini. Jam kerja Pemkab Jembrana yang sebelumnya  dilaksanakan mulai pukul 07.30 – 16.30 Wita dengan jam istirahat siang dinilai tidak efektif karena ada sejumlah pegawai yang mendahului pulang. Kami sudah lakukan kajian psikologis bahwa pegawai ASN dan non-ASN sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat perlu diberikan kesempatan memenuhi kebutuhan psikologis, dalam bentuk interaksi sosial dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya,” papar Tamba.

Dia menilai pegawai ASN dan non-ASN juga memerlukan waktu untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan turut serta melaksanakan kegiatan adat di masyarakat, sehingga jam kerja diubah kembali seperti semula dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Karena para pegawai baik ASN maupun non-ASN telah bekerja secara optimal dalam melakukan pelayanan publik, tentunya memerlukan waktu untuk keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat serta melakukan kegiatan keagamaan dan adat dalam masyarakat,” pungkasnya. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button