Politik dan Sosial Budaya

Pernyataan Ketua Bawaslu Bali Viral, Korlap Pembagian Beras Terancam Dipidanakan


Denpasar, PancarPOS | Pernyataan Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang viral di media sosial, grup WhatsApp, dan Facebook sejak Sabtu (23/11/2024) malam hingga saat ini, menimbulkan kekhawatiran di kalangan koordinator lapangan (korlap) dan operator pelaksana pembagian beras per KTP. Mereka khawatir akan dipidana pemilu karena tertangkap atau ada yang memfoto dan merekam video aksi mereka.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terkait kejadian ini. “Kemarin saya sudah arahkan para ketua untuk melakukan penelusuran dan tindakan. Kita tegaskan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan pada masa tenang,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media, pada Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, Bawaslu Bali berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu di masing-masing tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan yang melibatkan pemberian barang atau uang kepada pemilih setelah masa kampanye berakhir. “Kami pastikan bahwa pemberian barang berupa beras pada masa tenang ini akan ditindak tegas karena ini merupakan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Pembagian beras di posko pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Bali 2024 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menyebabkan situasi politik di Bali semakin memanas. Aksi tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi pemilih di masa tenang, yang bertepatan dengan berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024.

Sanksi atas pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal ini melarang calon atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Pelanggaran ini dapat berujung pada pembatalan status calon oleh KPU, serta sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 187 ayat 1 UU tersebut juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk distribusi barang di masa tenang, dapat dikenakan pidana penjara dengan hukuman minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Bawaslu Bali berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilu Gubernur Bali 2024 dapat menghormati masa tenang dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Sementara itu, pihak paslon Mulia-PAS belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembagian beras tersebut. Kejadian ini terus menjadi perhatian publik, yang berharap penegakan hukum dalam Pemilu Bali kali ini dapat berjalan transparan dan adil. ama/ksm


Back to top button