Ketua DPRD Tabanan Soroti Lambannya Penyusunan RDTR
Khawatir Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali

Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan menyoroti lambannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kabupaten Tabanan. Hingga kini, dari sembilan kecamatan yang ada, baru tiga kecamatan yang telah memiliki dokumen RDTR sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mempertanyakan lambatnya proses penyusunan dokumen tersebut yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Di Kabupaten Tabanan ada sembilan kecamatan, tetapi baru tiga yang memiliki RDTR. Ini ada apa? Mengapa setelah sekian tahun baru tiga yang selesai, sementara yang lainnya saya lihat masih mandek,” ujar Arnawa usai memimpin rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan, pada Jumat (7/8/2026).
Adapun tiga kecamatan yang telah memiliki RDTR yakni Kecamatan Kediri, Tabanan, dan Selemadeg Barat.
Arnawa mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kecamatan. Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi investasi.
Ia mengingatkan, keterlambatan penyusunan RDTR berpotensi memicu alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali yang dapat mengancam identitas Tabanan sebagai daerah agraris.
“Saya minta OPD terkait segera menyelesaikan RDTR di sembilan kecamatan. Jangan sampai alih fungsi lahan pertanian semakin sering terjadi tanpa kendali,” tegasnya.
Arnawa menilai pembangunan sektor pariwisata tetap harus berjalan, namun harus diselaraskan dengan perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, pembangunan yang tidak memiliki acuan tata ruang yang jelas berisiko mengorbankan lahan produktif yang menjadi penyangga ketahanan pangan daerah.
“Pariwisata harus berkembang dengan arah yang jelas. Jangan sampai pembangunan justru menggerus lahan pertanian yang harus dilindungi,” katanya.
Selain menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, RDTR juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dalam mengembangkan usaha di masing-masing kecamatan. Tanpa dokumen tersebut, arah pembangunan dan investasi dikhawatirkan menjadi tidak terarah.
Menanggapi sorotan DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyatakan penyusunan RDTR tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui proses koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar proses penyusunan RDTR di seluruh kecamatan dapat segera dituntaskan.
Pemkab berharap percepatan penyusunan RDTR dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengembangan pariwisata, serta perlindungan kawasan pertanian yang menjadi ciri khas Kabupaten Tabanan. mas/ama/*









