Dr. Togar Situmorang Ingatkan Masyarakat Bali Cerdas Pilih Pemimpin: Jangan Terpengaruh Politik Uang
Denpasar, PancarPOS | Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA, yang juga menjabat sebagai Panglima Hukum Bali dan Kurator HKPI, mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk cerdas dalam menentukan pilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pasangan calon (Paslon) yang menggunakan praktik politik uang, termasuk pemberian barang seperti beras atau pasar murah, yang jelas-jelas dapat merusak integritas proses demokrasi.
Dalam pernyataannya, Dr. Togar menegaskan bahwa praktik politik uang adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat mencoreng kredibilitas Pilkada 2024 di Bali. “Apabila ada indikasi pemberian uang atau barang lainnya kepada pemilih, saya mengimbau agar Bawaslu dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujar Togar. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 66 PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 73 Undang-Undang Pilkada, dan Pasal 187A yang mengatur sanksi berat bagi pelaku politik uang.
Dr. Togar juga mengingatkan bahwa praktik politik uang bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran pidana yang dapat dijatuhi hukuman berat. “Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku politik uang dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Togar Situmorang mengingatkan bahwa masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Bali akan segera berakhir pada 24 November 2024, dan masa tenang dimulai pada Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024. Selama masa tenang, semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada demi menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Seluruh pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan kampanye atau pengaruh lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kita harus bersama-sama menjaga jalannya Pilkada yang jujur dan adil,” tutup Dr. Togar Situmorang. gar/ama/ksm