Hukum dan Kriminal

Countainer Dibongkar Paksa, Law Firm Togar Situmorang Minta Polda Maluku Utara Bertindak Tegas dan Profesional


Maluku Utara, PancarPOS | Peristiwa pembongkaran paksa countainer yang merupakan barang bukti persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Law Firm Tagor Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha, Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang merekomendasikan salah satu Advokatnya, Sabam Antonius Nainggolan, SH., kunjungi Polda Provinsi Maluku Utara, pada jumat 22 Oktober 2021.

1bl#ik-21/8/2021.

Pada Sabtu 23 Oktober 2021, Adv Sabam Antonius Nainggolan, SH, informasi yang disampaikan bahwa telah terjadi peristiwa pengrusakan segel dan pengambilan isi  countainer yang dilakukan pihak PT. Intim Kara di Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Ketika dikonfirmasi awak media, Adv. Sabam Antonius, SH., berkomentar, perlu di ketahui bahwa, Countainer yang ditahan di Pelabuhan Weda merupakan barang bukti persidangan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara 255/Pdt.G/2021/PN.SDA, yang rencananya akan disidangkan pada Rabu, 27 Oktober 2021 mendatang guna membuktikan kebenaran hukum.

Ik#1th-10/10/2021

Lanjut Adv Sabam Antonius Nainggolan, “terkait adanya tindakan melawan hukum tersebut saya di perintahkan oleh atasan saya Kuasa Hukum Advokat Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA., guna melaporkan perihal tersebut ke Polda Maluku Utara dan telah membuat pengaduan Polisi secara resmi dengan nomor terigistrasi STPLP/100/X/2021/SPKT/POLDA MALUT,” bebernya.

Insert foto: Law Firm Togar Sitomorang. (Ist)

Berdasarkan tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, Kuasa Hukum CV Mitra Usaha, Dr. Togar Situmorang angkat bicara. “Kami sangat berkeyakinan bahwa Polda Maluku Utara akan bertindak secara profesional dan tegas dalam menangani perkara tindak pidana yang terjadi terhadap CV Mitra Usaha, karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu Pasal 363 Jo 368 KUHP pidana yang telah dilakukan,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik, Gg. Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel. tim/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button