Nasional

PHDI Bali: Sesajen Permen “Mahardewa Agung” Bisa Membahayakan


Denpasar, PancarPOS | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali angkat suara terkait viralnya video di media sosial yang menayangkan proses produksi permen sesajen merek “Mahardewa Agung” di luar Bali, yang disebut menggunakan bahan dasar permen rejek alias tak layak edar.

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, SH., menegaskan bahwa jika benar permen tersebut digunakan sebagai sarana sesajen dan dibuat dari bahan sisa atau tidak suci, maka hal itu melanggar kaidah tatacara persembahyangan dalam ajaran Hindu.

1bl#bn-031.27/5/2025

“Kalau benar seperti video yang beredar, bahwa permen itu dijual untuk umat Hindu di Bali dan digunakan dalam sesajen, tapi bahannya dari permen rejek atau bekas, jelas tidak memenuhi syarat. Itu tidak hanya tidak layak sebagai persembahan, tapi juga bisa membahayakan, apalagi kalau permen itu dikonsumsi setelah di-lungsur oleh umat,” ujar Kenak saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap persembahan, umat Hindu diwajibkan menggunakan bahan yang “sukla”, yakni bersih, suci, belum pernah dipakai, dan bukan dari sisa. Penggunaan bahan yang tidak “sukla” bisa merusak esensi spiritual dan berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Kalau permen ‘Mahardewa Agung’ dibuat dari bahan rejek, lalu dipasarkan luas ke Bali, ini sangat meresahkan. Kita khawatir setelah di-lungsur, permen itu dimakan. Kalau ada kandungan bahan berbahaya yang tidak diaudit BPOM, itu bisa berakibat serius terhadap kesehatan,” imbuhnya.

1th#ik-030.1/8/2024

PHDI Bali juga mengimbau masyarakat Hindu agar lebih selektif memilih bahan sesajen, serta menghindari penggunaan permen yang tidak jelas sumber dan kebersihannya. Bagi umat yang menemukan permen “Mahardewa Agung”, PHDI membuka ruang untuk menerima sampel guna kemudian diuji bersama keamanannya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bali.

Sebagai informasi, video TikTok yang viral itu memperlihatkan seorang warga asal Kebumen yang memproduksi permen sesajen dengan label “Mahardewa Agung, Permen Sajen Banten”. Dalam narasi video disebutkan bahwa permen tersebut dikirim ke Bali dalam jumlah besar, sekitar 7 ton sekali kirim, dengan bahan baku berupa permen tidak layak edar dari Jakarta. Usaha tersebut diketahui baru dirintis sejak Mei 2025.

Ironisnya, meski diklaim tidak untuk dikonsumsi, kenyataannya permen itu masuk dalam perangkat sesajen umat Hindu yang setelah dihaturkan kerap di-lungsur dan dimakan oleh keluarga atau masyarakat.

1th#ik-006.16/02/2025

“Ini bukan semata-mata soal agama, tapi juga menyangkut keselamatan umat. Kami harap pihak yang berwenang segera turun tangan menyelidiki peredaran permen tersebut,” tutup Kenak.

PHDI Bali mendesak pemerintah dan instansi pengawasan pangan untuk bertindak cepat, agar kasus ini tidak menjadi celah peredaran bahan berbahaya yang berlindung di balik kebutuhan religius masyarakat Bali. ora/ama


Back to top button