Hukum dan Kriminal

Law Firm Togar Situmorang Merasa Heran dan Janggal, Korban Cabut Laporan Tapi Kasus Tetap Jalan

Kepala Kejari Badung Diminta Gunakan Hati Nurani dan Tangan Dingin


Denpasar, PancarPOS | Pada Jumat, 23 Juli 2021 tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang, yaitu Advokat Muchamad Arya Wijaya, SH., dan Advokat Alexander Ricardo Gracia, SH., mendampingi klien seorang Warga Negara Asing pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Badung. Perlu diterangkan oleh Arya Wijaya bahwa pada tanggal 25 Mei 2021 kliennya ditangkap oleh Polsek Kuta Utara atas dugaan melakukan penganiayaan dan pengerusakan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP atas pengaduan masyarakat atas nama Sanrego Najibullah Rowa “Akhirnya Klien kami dilaporkan oleh Sanrego Najibullah Rowa ke Polsek Kuta Utara pada 25 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan. MV diamankan dan kemudian ditahan di Polsek Kuta Utara setelah ada pengaduan masyarakat oleh Sanrego Najibullah Rowa, yang mengaku dianiaya oleh MV pada tanggal 25 Mei 2021 pukul 02.00 Wita sesuai dengan nomor dumas 219/v/res.1.6/2021/polsek,” bebernya kepada PancarPOS.com, Sabtu (24/7/2021).

1bl#ik-21/7/2021

Pada 25 Mei 2021 MV ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, selanjutnya ditahan sejak tanggal 25 Mei 2021 di Polsek Kuta Utara. Atas permasalahan hukum yang menjeratnya akhirnya MV menunjuk tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang selaku penasehat hukumnya. MV melalui kerabatnya atas nama Selvi Agustina, menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap teradu Mantas Vasiliaukas (MV) kepada Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara, akan tetapi sampai dengan saat ini MV tidak mendapatkan kejelasaan apakah permohonan penaguhan tersebut diterima atau tidak oleh Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara. Selanjutnya tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang selaku penasehat hukum MV sesuai dengan petunjuk dari pihak Polsek Kuta Utara untuk melakukan pendekatan dengan korban atau pelapor untuk bisa melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan restoratif justice dan membuat pencabutan laporan di Polsek Kuta Utara.

1bl-bn#7/1/2020

Pendekatan tersebut diterima dan diapresiasi oleh korban dan keluarganya sehingga korban dan keluarganya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan pengaduan yang telah dibuat sebelumnya di Polsek Kuta Utara sesuai dengan surat kesepakatan perdamaian tanggal 3 Juni 2021. Dikarenakan korban dan keluarganya dengan MV telah berdamai dan tidak ingin lagi kasus ataupun pengaduannya di Polsek Kuta Utara dilanjutkan, pada tanggal 3 Juni 2021 korban dan keluarganya/pengadu membuat surat kepada Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara, perihal pernyataan dan permohonan pencabutan pengaduan masyarakat/laporan polisi yang dibuat pada tanggal 25 Mei 2021 atas nama pengadu Sanregop Najibullah Rowa. Namun faktanya walau sudah ada perdamaian MV dengan pihak korban, kasus ini masih tetap dilanjutkan dan belum dihentikan oleh pihak penyidik Polsek Kuta Utara. Inilah yang membuat tim advokat Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum MV merasa heran dan janggal.

Ik#1bl-7/7/2021

“Penegakan hukum di tanah air masih saja kerap menyisakan kisah-kisah janggal, miris, ironis dan memilukan yang tidak berpihak pada para pencari keadilan. Instrumen penegakan hukum tak jarang jadi akrobat oknum penegak hukum yang seperti “mencari kesempatan dalam kesempitan,” sebutnya. Para pencari keadilan pun menjerit begitu seringkali begitu susahnya mengakses dan mendapatkan keadilan padahal solusi penyelesaian atas permasalahan hukum yang ada sudah jelas-jelas terpampang nyata di depan mata, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, memulihkan kondisi dan hubungan baik para pihak, baik korban maupun pelaku, seperti hal dengan konsep restoratif justice (keadilan restoratif). Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA mengungkapkan kliennya sejak ditangkap sampai dengan Pelimpahan Tahap Kedua dilakukan oleh Polsek Kuta Utara tidak pernah memberikan Keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka, di perkuat dengan kami sebagai kuasa hukum tidak pernah mendampingi klien kami dalam hal memberikan keterangan, terbukti dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang dimasukkan dalam berkas pelimpahan tahap dua tersebut yang tidak ada tandatangan kliennya dikarenakan dia keberatan.

1bl#bn-13/7/2021

Ditambahkan oleh Advokat Muchhamad Arya Wijaya, SH dan Alexander Ricardo Gracia, SH mengungkapkan atas seluruh peristiwa serta upaya yang kami lakukan, pada Tingkat Polsek Kuta Utara, masih jauh dari Rasa Keadilan, padahal kami juga telah melaksanakan dan mengupayakan Keadilan Restoraktif yang diatur oleh Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan akan tetapi hal tersebut masih diabaikan “Oleh sebab itu, kami berharap pada Lembaga Negara Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Negeri Badung yang menangani Perkara klien kami, untuk sekiranya bisa memberikan Rasa Keadilan yang tidak didapatkan oleh klien kami sebelumnya,” tegasnya. Dengan menerapkan Keadilan Restoraktif yang diatur di Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraktif juga dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Badung yang merupakan suatu Terobosan hukum Baru kearah Hukum Progresif dalam mencapai Tujuan Hukum sesugguhnya, Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum, bukan Hukum sebagai efek jera bagi pelakunya lagi yang harus di kedepankan.

1bl#bn-20/7/2021

Hukum Pidana adalah Ultimum Remedium, artinya barulah dapat ditegakkan apabila cara-cara persuasif dan musyawarah tidak lagi bisa dilakukan, maka dalam hal kasus ini Pelapor/korban telah berdamai dengan kliennya dan juga telah mencabut Laporannya di Kepolisian Sektor Kuta Utara. “Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari, red) Badung yang kami hormati, kami sangat berharap dengan menggunakan hati nurani dan tangan digin bapak sebagai Pimpinan Kejaksaan Negeri Badung dapat melihat kasus ini secara hukum Progresif yang mengedepankan Keadilan Restoraktif,” paparnya. “Bahwa tanpa mengurangi Rasa Hormat kami kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dalam mengambil keputusan juga telah mempunyai Dasar hukum dalam pengambilan keputusan nantinya,” imbuhnya. Seperti yang telah diatur didalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraktif antara lain sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PERJA 15 Tahun 2020 (1).

1th-ksm#5/2/2021

“perkara Tindak Pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoraktif dalam hal terpenuhinya syarat sebagai berikut, a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (telah terpenuhi dari klien kami), b) Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima ) Tahun (telah terpenuhi dengan Pasal yang diterapkan kepada klien kami dibawah lima tahun). “Dan tak lupa kami juga Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 sebagai momentum untuk meningkatkan pencapaian atas Dasar Keadilan, kemanfaatan dan kepastian Hukum,” tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini.  tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button