Denpasar, PancarPOS | KPK cetak sejarah baru dalam penanganan Korupsi di tengah deras berita Ferdy Sambo dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang Hakim Agung dan tim bersama Pengacara. Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMED., CLA. tidak heran apabila itu terjadi, karena sudah merupakan rahasia umum dalam dunia peradilan banyak oknum aparat hukum rakus akan uang tidak tertutup terjadi kepada Wakil Tuhan di Dunia Peradilan para Hakim Mulia dan terbukti seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia terjerat.

Menurut Dr. Togar Situmorang Kekuasaan Kehakiman termaktub dalam Undang Undang No. 48 Tahun 2009, di mana Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia sangat mempunyai kekuasaan luar biasa telah tercoreng atas peristiwa OTT KPK tersebut dan masyakarat makin resah bila mengalami masalah hukum dimana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat bukan malah dicemarin dengan suap atau terkotorin oleh segempok uang.
“ingat seorang wanita jurnalis cerdas Najwah Shihab dengan pernyataan Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar. Para penegak Pilar Hukum sebagai Benteng Keadilan bagi Bangsa Ternyata mejual Harga diri Mereka dengan sejumlah Uang,” tegas Dr. Togar Situmorang melihat kerja keras KPK sangat luar biasa karena yang tertangkap merupakan Hakim Agung dari Mahkamah Agung itu merupakan prestasi pertama tersangkut masalah dengan KPK dimana sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Patrialis Akbar dan Akil Mocthar dan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhaidi dan Integritas Hakim Agung pun masih goyah dan tidak bener mau Merevolusi Mental para Hakim Agung di Mahkamah Agung tercemari dengan Uang.

KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka dengan Dugaan Suap dan Pungutan Liar terkait Pengurusan di Mahkamah Agung ( MA ) dan akibat perbuatan tersebut akan dituntut di depan pengadilan dikarenakan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan dimana Hakim Agung Sudrajat diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayanini secara jujur dan perbuatan Hakim Agung Sudrajat sangat tercela .
Sebagai Praktisi Hukum Doktor Togar Situmorang berharap Mahkamah Agung dapat secara transparan dan terbuka wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut karena ternyata ada praktek Mafia Hukum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia bila berurusan hukum wajib punya dana dalam berperkara bukan kekuatan bukti hukum namun harus mempersiapkan uang untuk memenangkan suatu proses perkara dalam peradilan baik di peradilan negeri pertama lantas pengadilan tinggi untuk banding juga kasasi di Mahkamah Agung sangat menguras dana yang sangat banyak.

“Peristiwa Hakim Agung Sudrajat merupakan perbuatan biadab karena mereka memegang palu Keadilan dimana kita tahu Mahkamah Agung merupakan Benteng Keadilan bagi masyarakat pencari keadilan tercemar akibat peristiwa ini dan uang merusak sistim peradilan di Indonesia wajib dihukum seberat beratnya agar ada efek jera,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. tim/ksm/yar






