Denpasar, PancarPOS | Benny K Harman sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kompolnas dan Komnas HAM juga LPSK ada usulan agar menonaktifkan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo karena diduga telah membohongin publik pada awal temuan kasus kematian Brigadir J.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA sangat menyayangkan pernyataan politikus Partai Demokrat tersebut karena langkah tegas Kapolri tersebut dalam kasus kematian Brigadir J itu berkat ketegasan Kapolri yang telah mentersangkakan Irjen Pol. Fredy Sambo sebagai pelaku utama serta mencoreng wajah Kepolisian Republik Indonesia tercinta ini.
“Atas pernyataan tersebut itu menimbulkan Kontroversi baru karena akan malah tidak fokus mengusut tuntas dalam mengawal proses hukum kasus ini beserta kasus lain yang di komandani oleh Tersangka Fredy Sambo seperti judi online atau 303 dan Obstruction Justice (merusak alat bukti hukum) peristiwa “pembunuhan berencana tersebut,” ujar Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang.

Dr. Togar Situmorang melihat kerja keras Kapolri dalam membongkar peristiwa pembunuhan tersebut sudah begitu sangat transparan bahkan juga dengan menetapkan istri Fredy Sambo sebagai Tersangka yaitu Putri Candrawati merupakan kerja keras yang cemerlang tanpa sedikitpun menghalang halangin termasuk Tersangka lain seperti Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal dan pembantu rumah tangga Kuat Maruf sebagai Warga Batak sangat bersyukur Keadilan Bisa Tegak dan kalo Kapolri dinonaktifkan jangan jangan malah tidak lebih baik dan ini hanya pendapat pribadi Politisi Partai Demokrat Benny K Harman jadi tidak perlu dibesar besarkan dan tetap dukung langkah Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo agar Kasus Irjen. Pol. Fredy Sambo bisa menjadi Terang seterang Cahaya dan segera bisa dihadirkan dalam persidangan sehingga semua masyarakat Indonesia tetap mengawal Peristiwa Berdarah ini agar Tersangka Fredy Sambo dan Istri Putri Chandrawati Cs dapat dihukum seberat beratnya,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.

Sayangnya Benny K Harman belum bisa dimintakan tanggapannya terkait pernyataannya tersebut. tim/ksm






