Hukum dan Kriminal

Penutupan Asram di Karangasem Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Ada Intimidasi dan Penodaan


Karangasem, PancarPOS | Kasus penutupan Asram di Amlapura, Karangasem, Bali, memanas. Insiden yang terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan persekusi, intimidasi, serta pelanggaran kebebasan beragama.

Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H menyebutkan, tindakan yang dilakukan sekelompok orang dalam insiden itu bukan hanya bentuk intervensi sepihak, tetapi mengandung unsur pemaksaan dan penghinaan terhadap hal-hal sakral.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Kami melihat adanya unsur intimidasi, persekusi, dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana,” tegasnya.

1th#ik-030.1/8/2024

Dari laporan yang disampaikan I Dewa Anom, S.Sos, perwakilan Organisasi ISKCON-INDONESIA, disebutkan bahwa pada pukul 09.00 WITA, tiga orang berinisial NR, CSA, dan IGA, menerobos masuk ke area tempat suci Asram di Desa Adat Subagan, tanpa izin. Mereka langsung mendesak pelapor agar menurunkan atribut persembahyangan dan bahkan meminta KTP secara paksa – sebuah tindakan yang disebut tidak sesuai prosedur dan berbau persekusi.

Pelapor menolak menurunkan atribut keagamaan dengan alasan menjaga kesakralan tempat. Tidak berhenti di sana, kelompok tersebut juga disebut memaksa I Ketut Sukiadi – pemilik tanah – untuk menandatangani surat tertentu. Sukiadi menolak, berdasarkan saran dari anaknya.

Yang lebih memprihatinkan, atribut persembahyangan seperti foto Parwa Dewa-Dewa, Kitab Suci, genta, guci, tempat tirta, dan perlengkapan lainnya, dipindahkan secara serampangan. Padahal, benda-benda tersebut dianggap suci dan tidak boleh sembarangan disentuh, apalagi tanpa izin pengelola tempat suci.

1th#ik-006.16/02/2025

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sangat kuat. Apa yang dilakukan kelompok tersebut telah melukai nilai-nilai keagamaan umat Hindu,” tegas Dewa Krisna.

Akibat peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana persekusi dan pelanggaran kebebasan beragama kepada Polres Karangasem pada 15 Juni 2025.

Seiring laporan yang masuk, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Karangasem telah menerbitkan surat panggilan klarifikasi terhadap pelapor, Dewa Anom, sebagaimana tercantum dalam surat B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim.

Penyelidikan kini berjalan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/125/VI/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025.

“Proses hukum berjalan. Kami mendukung dan menghormati upaya penyelidikan pihak kepolisian. Klien kami kooperatif dan siap memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Dewa Krisna yang didampingi tim kuasa hukum: Dr. Febriansyah Ramadhan, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Kiddy Krsna, dan I Ketut Dody Arta Kariawan.

1bl#bn-031.27/5/2025

Ia pun mengingatkan publik dan media agar tidak gegabah menghakimi. “Hormati asas praduga tak bersalah. Serahkan prosesnya pada aparat penegak hukum. Kebenaran pasti akan muncul,” pungkasnya. tra/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button