Daerah

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta ke Ahli Waris Petugas DAMKAR


Denpasar, PancarPOS | Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. By Pass Ngurah Rai Median Ulunsui Badung pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2021, sekitar pukul 08.00 WITA. Akibat kecelakaan tersebut seorang anggota Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung bernama Arya Agung Dhananjaya mengalami luka robek pada dahi, pergelangan tangan kiri patah, kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Kasih Ibu Kedonganan. Pada saat kejadian korban mengendarai sepeda motor nopol DK-5710-FBD yang berjalan dari arah utara ke selatan, sesampainya di TKP mengalami tabrakan dengan truck nopol DK-8186-BH yang berjalan searah.

3bl#ik-10/2/2021

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bahwa petugas Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan ke rumah korban untuk melakukan pendataan ahli waris, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yaitu Arya Suryanegara Putra, yang merupakan ayah kandung korban, sebesar Rp50 juta melalui transfer ke rekening yang bersangkutan. Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

2bl#ik-10/2/2021

“Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat. Komitmen itu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum,” ungkapnya. Lebih lanjut Dwi Sasono menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di jalan dan taat membayar pajak kendaraan bermotor. ama/ksm

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button