Desa Medahan Gianyar Perkuat Transparansi dan Cegah Masalah Hukum Sejak Dini

Gianyar, PancarPOS | Pemerintah Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menunjukkan langkah serius dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan taat hukum dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh unsur desa dan desa adat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi persoalan hukum, baik di lingkungan pemerintahan desa, lembaga adat, maupun unsur keamanan tradisional seperti pecalang. Penyuluhan hukum tersebut juga diarahkan untuk memperjelas batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga agar seluruh kebijakan dan aktivitas desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perbekel Desa Medahan, I Wayan Buana, menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah desa dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel.
“Kami ingin seluruh lembaga di Desa Medahan memahami aturan hukum dan batas kewenangannya. Tujuannya jelas, agar ke depan tidak ada persoalan hukum yang muncul akibat kesalahan kebijakan atau kelalaian dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Menurut I Wayan Buana, transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD). Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak ingin menunggu adanya pengawasan atau persoalan hukum baru kemudian melakukan pembenahan.
“Transparansi adalah harapan masyarakat. Kami memilih berbenah sejak awal sebagai langkah antisipasi, bukan karena terpaksa diawasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan berbagai potensi PAD yang dikelola Desa Medahan. Di antaranya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di sektor pengelolaan air minum dengan lebih dari 300 sambungan rumah, layanan penjualan gas elpiji keliling, serta kerja sama dengan pihak ketiga seperti villa dan usaha katering. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diperkuat melalui peraturan desa terkait pungutan bulanan.
Tak hanya fokus pada aspek pendapatan, Pemerintah Desa Medahan juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu program unggulan yang disiapkan adalah pelatihan pendidikan pariwisata bagi putra-putri desa. Pada tahun pertama, sebanyak 30 peserta direncanakan akan dibiayai penuh untuk mengikuti pendidikan selama satu tahun.
Sementara itu, perwakilan Polres Gianyar, Iptu Asriwanti, menyampaikan materi penyuluhan terkait Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat, termasuk penjelasan mengenai perubahan regulasi terbaru dalam Peraturan Gubernur Bali. Ia menegaskan bahwa Sipandu Beradat berfungsi sebagai forum koordinasi dan analisis potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Polres Gianyar mengapresiasi langkah proaktif Desa Medahan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kolaborasi dengan aparat keamanan. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting dan layak menjadi contoh bagi desa-desa adat lain di Kabupaten Gianyar.
Dukungan juga datang dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar. Ketua MDA Gianyar, Drh. AA Gde Alit Asmara, menilai penyuluhan hukum ini sejalan dengan peraturan daerah tentang desa adat di Bali, terutama dalam upaya membangun koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan desa.
“Desa adat harus mampu berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk TNI dan Polri. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan citra Bali sebagai daerah pariwisata,” jelasnya.
Melalui penyuluhan hukum ini, Pemerintah Desa Medahan berharap seluruh unsur desa semakin memahami peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan transparan, tertib hukum, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. tra/ama/kel














