Pariwisata dan Hiburan

Tak Perlu Disikapi Berlebihan, Dr. Togar Situmorang Ingatkan Tidak Semua Pajak Hiburan Naik 40 – 75 Persen


Jakarta, PancarPOS | Pajak hiburan yang naik sebesar 40 – 75 persen, ternyata sebenarnya hanya pada jasa tertentu saja, sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan. Apalagi sampai mendatangi Kantor Menko Perekonomian, Airlangga Hartato. Hal itu, ditegskan Advokat Kondang, Dr. Togar Situmorang yang menjelaskan bahwa tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

1th#im-076.6/9/2023

Secara fakta, bahkan ada 12 jenis pajak hiburan yang semula 35 persen, malah diturunkan oleh pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. “Bahkan pajak ada batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Dr. Togar Situmorang kepada awak media ketika dihubungi via telpon di Jakarta, pada Selasa.(23/1/2024). Menurutnya, secara hukum ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Apalagi PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[democracy id=”3″]

Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen. Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

1th#ik-003.19/1/2024

Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus.

[democracy id=”4″]

1bl#ik-100.31/12/2023

“Diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap/spa, kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen,” tandas Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang itu, sembari menyampaikan karena jenis hiburan karoke, spa, diskotek tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, terutama orang berduit dan ingin habiskan waktu dengan kesenangan duniawi, sehingga wajar menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

2bl#bn-090.12/12/2023

“Ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, Maka, perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED,CLA, CRA., Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta III nomor urut 7 dari Partai Demokrat ini. gar/ama/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button