Ketua DPRD Badung Sementara Tanggapi Moratorium Akomodasi Pariwisata

Badung, PancarPOS | Ketua DPRD Badung Sementara, Putu Parwata menanggapi rencana moratorium pembangunan hotel, vila, diskotik, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita). Politisi PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan dampak dari moratorium tersebut. Ia menilai, moratorium dapat merampas hak perdata masyarakat yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.
Politisi asal Dalung, Kuta Utara itu mengaku menghargai para pejabat dan praktisi yang memiliki keinginan yang baik dalam mengatur Bali dan khususnya Badung. Namun ia mempertanyakan aspek keadilan dari langkah ini. “Saya di sini setuju dalam tanda petik sepanjang itu memang bertujuan untuk membangun. Pertanyaannya, apakah pandangan atau pendapat itu bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?,” jelasnya di Badung, pada Senin 9 September 2024.
“Pertanyaan ini yang perlu dijawab. Apakah usulan-usulan itu sudah bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat? Arti keadilan itu adalah sama-sama memberikan manfaat,” sambung dia. Seperti diketahui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang merancang kebijakan moratorium pembangunan hotel dan menyetop konversi lahan pertanian menjadi komersial.
Langkah ini ditempuh sebab beberapa destinasi wisata mulai sesak dengan pembangunan. Dampaknya wisatawan sudah merasakan situasi yang tidak nyaman saat berwisata ke Bali. Kata Parwata, keadilan yang dia maksud yakni dalam menggunakan hak perdata yang dimiliki masyarakat. Sehingga masyarakat berhak atas penggunaan lahannya baik digunakan sebagai perumahan, perhotelan, perdagangan, jasa, atau pertanian. “Karena hak mereka (masyarakat) penuh hak perdatanya dimiliki. Apakah ini tidak merupakan perampasan hak terhadap orang yang memiliki hak perdata sesuai dengan UU Agraria? Ini berbicara secara hukum dulu dan berbicara tentang keadilan,” beber Parwata.
Ia menekankan harus ada solusi terbaik dalam moratorium ini. Terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu lahan, apalagi yang bersangkutan ingin menambah penghasilan lahan tersebut. “Kalau masyarakat hanya memiliki aset itu saja, lalu harus dipasung, tidak memberikan satu keadilan. Kami kan harus menyejahterakan masyarakat. Ini yang perlu didiskusikan lebih lanjut,” jelas Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut. mas/ama/*









