Nasional

Kewenangan Penentuan Lokasi Bandara Bali Utara di Tangan Pemerintah Pusat

Denpasar, PancarPOS | Berdasarkan pengamatan lansung saat Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali pada Senin siang (27/6/2022) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Usulan Perubahan/ Revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2022-2042, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 hampir semua fraksi menyampaikan bahwa dalam pembahasan Raperda ini harus lebih berhati-hati dan harus memperhatikan kelestatian lingkungan hidup, hutan lindung dan memperhatikan keinginan masyarakat yang terdampak langsung atas adanya proyek bandara baru Bali Utara.

Pemindahan lokasi bandara dengan menggusur Hutan Lindung dan Taman Nasional Bali Barat. (foto: ist/dok)

Terkait rencana pemindahan bandara dari lokasi semula di Kubutambahan ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak menyatakan hampir semua fraksi belum secara tegas menyetujui usulan tersebut. Bahkan meminta agar usulan tersebut dikaji lagi lebih mendalam dan meminta agar Pemerintah Daerah membuka peluang seluas-luasnya masukan/ pendapat dari tokoh-tokoh masyarkat dan harus dilandasi kajian studi kelayakan yang mumpuni. Apalagi rencana tersebut akan memakan lahan hutan lindung yang ada di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Berdasarkan catatan yang diterima Redaksi PancarPOS.com, pada tahun 2018, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, Cq. Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan kajian secara komprehensip dan mendalam terhadap pemilihan lokasi bandara Bali utara.

Rencana bandara di Gerokgak akan memindahkan Saluran Listrik Tegangan Extra Tinggi (SUTET).

Bandar udara baru di Bali utara, yaitu penelitian dilakukan di Kecamatan Gerokgak, Celukan Bawang dan di Kecamatan Kubutambahan. hasil kajian dari ketiga alternatif tersebut, yakni Kubutambahan adalah lokasi yang paling ideal dan paling memenuhi syarat. Hal tersebut juga disampaikan langsung pada 30 Desember 2018, saat Menteri Perhubungan meninjau lokasi di Desa Kubutambahan, karena menurut UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa “Kewenangan Pemilihan Lokasi Bandar Udara Baru Adalah Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Perhubungan dan Bukan Gubernur dan Juga Bukan Bupati/Wali kota, Karena Instansi yang Mempunyai Tenaga Ahli Khusus Bandara Adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara”. tim/ama/ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button