Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Putuskan Prof. Antara Tidak Terbukti Bersalah


Denpasar, PancarPOS | Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gede Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalan sidang putusan perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (22/2/2024) pukul 09.30 WITA.

1bl#ik-006.1/2/2024

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH MH, telah menjatuhkan putusan yang mengejutkan, yakni memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Putusan tersebut sebenarnya sudah terbaca dalam tuntutan yang di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkesan mencla-mencle soal kerugian negara. Pun soal dari dugaan korupsi menjadi pungli yang menjadi celah terdakwa untuk bebas dari tuntutan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antara dengan hukuman penjara selama enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan Antara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menegaskan bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.

1th#ik-072.21/8/2023

Namun, dalam kenyataannya, SPI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya didasarkan atas keputusan rektor. Antara, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan sebagai rektor, bertanggung jawab atas hal tersebut. Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.

1bl#ik-007.7/2/2024

JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek. Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. rik/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button