Antisipasi Ancaman Gugatan, BPR Kanti Gelar Diskusi Hukum Nasional

Denpasar, PancarPOS | Direksi dan Pengurus BPR berupaya mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor Pengadilan, sekaligus berbagi pengalaman (sharing knowledge) memberikan pemahaman hukum. Untuk itu, BPR Kanti menyelenggarakan diskusi hukum nasional yaitu hukum perjanjian kredit, mitigasi, antisipasi risiko pada BPR dengan tema “Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang” pada Selasa (20/9/2022), bertempat di Hotel Grand Inna Sindhu Beach, Sanur, Denpasar.

Hadir sejumlah pembicara, antara lain Made Arya Amitaba (Direktur Utama BPR Kanti), Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI), dan Diskusi dipandu Hiras Lumban Tobing sekaligus merupakan pakar hukum BPR. Direktur Utama BPR Kanti, I Made Arya Amitaba mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti kegiatan stakeholder Gatering BPR Kanti 15 Agustus lalu dimana telah ditandatangani MoU denga Kantor Hukum Lembaga Keuangan Indonesia Law Firm.
Selain juga merupakan serangkaian Hari Ulang Tahun kre-33 BPR Kanti yang jatuh pada 27 September 2022. “Selain acara diskusi hukum nasional ini, kami juga akan menggelar berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan seperti Donor Darah yang pelaksanaanya kami rencanakan pada Senin yang akan datang 26 September 2022 bertempat di Pusdiklat BPRKanti,” ucapnya.

Amitabha mengungkapkan, diskusi hukum Nasional ini menghadirkan Dr. David Tobing SH,Mkn dari Adam’s & Partners Law Firm Jakarta (Ketua Komunitas Konsumen Indonesia), Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Denpasar Bali. “Kegiatan ini untuk berbagi pengalaman (sharing knowledge ) memberikan pemahaman hukum, meningkatkan rasa percaya diri direksi dan Pengurus BPR-BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor Pengadilan,” ucapnya.
Dikatakannya, adanya perubahan-perubahan pada regulasi No. 6 /POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan yang sangat berat untuk diimplementasikan. Sehingga berpotensi menimbulkan resiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang. Dalam kegiatan ini juga memberikan sharing pengalaman dengan terbuktinya ” bebas tanpa tuntutan” direktur BPR dari tuntutan jaksa akan dugaan adanya tindak pidana perbankan setelah membuktikan di persidangan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk mendengar kesaksian ahli dari praktisi BPR.

“Pengalaman ini yang utamanya ingin kami berbagi dengan pengurus BPR yang merupakan nasabah BPRKanti baik di Bali maupun di luar Bali,” ujarnya. Ditambahkannya, kegiatan diskusi ini di ikuti nasabah-nasabah BPRKanti yang semasa covid banyak membantu BPRKanti terutama dalam mengatasi persoalan kesulitan likuiditas.
“Kami mengungkan rasa terimakasih telah membantu dan kebetulan kami memiliki referensi hukum terkait bebas dari tuntutan (Onslag van recht vervolgin) direktur BPR. Kami ingin berbagi informasi tentang hal tersebut, sehingga Direksi BPR harus taat pada SOP dan regulasi yang ada dan BPR tetap eksis tanpa khawatir adanya ancaman gugatan dari manapun,” tutupnya. tra/ama/yar