Respon Atas Tanggapan Pengelingsir Putra Sukahet Terlapor ‘’Colek Pamor’’, Jangan Bawa Lembaga

Video ujarannya beredar di grup medsos. Itu sebabnya, laporannya dibagi dua, yakni laporan Krimsus dan Krimum di Polda Bali. Namun, di SPKT laporan klien kami diarahkan ke Krimsus, dan di Krimsus itulah, diberitahukan bahwa soal laporan terkait dugaan hasutan dan ujaran kebencian, merupakan ranah pidana umum. Selanjutnya, laporan direvisi dengan mengarahkannya ke Direskrimum Polda Bali, yang berlanjut dengan pemeriksaan pelapor maupun sejumlah saksi, dan rencananya memeriksa ahli Bahasa Indonesia,’’ imbuh Wayan Sukayasa.

‘’Soal laporan balik atas diri Made Bandem sudah klir, dijelaskan dalam BAP di Polda Bali,’’ lanjut Putu Wirata, sembari meminta adanya transparansi dan sikap yang adil berdasarkan kesamaan di depan hukum. Jangan sampai hukum berlaku tidak adil di hadapan orang yang punya jabatan dan membawa-bawa Lembaga, tetapi tiba-tiba seakan menjadi adil ketika terlapor adalah orang biasa, yang tidak mendapat ‘’perlindungan kelembagaan tertentu.’’
Para Kuasa Hukum Made Bandem mengomentari kedatangan Tim Hukum dan Kliennya ke Polda Bali tersebut, buat meluruskan komentar Pengelingsir Sukahet yang mengesankan dia dilaporkan dalam kapasitas jabatannya, dengan menyebut jabatannya sebagai Bendesa Agung Majelis Desa Adat maupun Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Provinsi Bali. ‘’Kedatangan kami ke Polda bersama klien, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan atas laporan tahun 2022 tersebut. Kita baru mengklarifikasi, agar tidak menimbulkan efek atau dikait-kaitkan lagi, seakan komentar dan klarifikasi ini terkait kelembagaan, apalagi waktu itu akan diadakan paruman untuk memilih Bendesa Agung MDA. Sekarang saatnya kami tegaskan lagi, bahwa laporan tersebut, tentang ajakan hasutan colek pamor itu, dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sebagai barangsiapa yang melakukan dugaan tindak pidana,” imbuh Wayan Sukayasa, SH, ST, M.I.Kom.

Adapun pelapor adalah Made Bandem dkk, sementara Kuasa Hukum diantaranya Putu Wirata, SH, MH, Wayan Sukayasa, SH, Made Dewantara Endrawan, SH, Made Suka Artha, SH, yang sempat mendatangi Polda Bali untuk meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) atas laporan pada tahun 2022, atas ucapan Terlapor yang dinilai menghasut, dengan ucapannyia mengajak masyarakat untuk ‘’colek pamor’’ bagi siapapun yang datang ke Pura, agar ditanya apakah ia penganut sampradaya atau dresta Bali. Kalau ia sampradaya dan tidak mau sadar, agar pergi dan enyah dari Bali.
Narasi terlapor di Pura Hulun Danu Batur tersebut memantik narasi-narasi ujaran kebencian di media sosial. Di platform facebook, ada akun yang menyerang, meminta mengusir, dan screenshoot/tangkapan layar dari ujaran dan narasi-narasi itu sudah diserahkan ke penyidik Polda Bali, saat membuat laporan polisi. ‘’Kami sangat mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap laporan klien kami. Walaupun belum tuntas dan mestinya ada transparansi tentang perkembangannya, atas laporan tersebut, narasi-narasi hasutan di media sosial sudah berkurang,’’ imbuh Putu Wirata.
Namun, kalau tidak tuntas penanganannya, sewaktu-waktu narasi seperti itu bisa berkembang lagi. Padahal, tujuan dari laporan kepolisian tersebut, adalah untuk mencapai tertib hukum dan tertib sosial kemasyarakatan, termasuk kehidupan beragama yang rukun, toleran, sekalipun tetap bisa bertindak keras yang edukatif terhadap pihak tertentu yang dinilai menimbulkan masalah, imbuh Putu Wirata. Dia berharap, perkembangan pemeriksaan laporan atas diri Sukahet tersebut tetap disampaikan secara transparan oleh Polda Bali. ora/ama









