Nasional

Gubernur Koster Percepat Perlindungan LP2B

Bali Siap Jadi Percontohan Ketahanan Pangan Berkelanjutan


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan serius di Bali.

“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi untuk kepentingan investasi.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tegasnya.

Menurut Koster, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bali yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi kehidupan masyarakat Bali.

Ia juga meminta agar perlindungan lahan pertanian diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai pilot project Sustainable Development Goals (SDGs).

“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan kesiapan pemerintah pusat mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang di Bali.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujarnya.

Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Selain menjaga ketahanan pangan, pemilik lahan LP2B juga berhak memperoleh berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pertanian.

Di Bali, perlindungan LP2B juga memiliki nilai strategis dalam menjaga keberlangsungan sistem irigasi tradisional subak yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini menerapkan pengendalian alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Melalui penguatan regulasi, penataan ruang, pemberian insentif, dan pembangunan infrastruktur pertanian, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memastikan pembangunan pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui percepatan perlindungan lahan sawah, penataan ruang, pembangunan jaringan irigasi, dan pemberian insentif kepada petani menuju swasembada pangan berkelanjutan. mas/ama/*


Back to top button