Hukum dan Kriminal

Terbongkar di Sidang, Dugaan Pemalsuan Silsilah Kasus Jero Kepisah Masuk Ranah Pidana


Denpasar, PancarPOS | Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang menyeret terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari keluarga Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 Mei 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heriyanti ini, para ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa pemalsuan silsilah termasuk dalam ranah hukum pidana.

Salah satu ahli hukum pidana yang dihadirkan, Dr. Dewi Bunga, SH, MH, CLA, memberikan pandangan tegas mengenai substansi perkara tersebut. Ia menekankan bahwa bila seseorang membuat lebih dari satu versi surat keterangan silsilah yang isinya saling bertentangan, maka terdapat indikasi kuat bahwa salah satunya tidak benar atau bahkan palsu.

“Jika seseorang membuat beberapa surat keterangan silsilah yang berbeda-beda, maka setidaknya salah satunya pasti tidak benar. Apabila surat tersebut menimbulkan hak sepihak bagi pembuatnya dan merugikan pihak lain, maka bisa dikenai pasal pemalsuan dokumen,” ujar Dr. Dewi Bunga di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkara semacam ini dapat diselesaikan melalui jalur pidana selama tersedia alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, dokumen resmi, serta pendapat ahli. Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum perdata jika pokok persoalan berkaitan dengan hak kepemilikan atau waris.

“Namun kalau ada pemalsuan surat, jelas ranahnya adalah sidang pidana,” tegasnya.

Pernyataan Dr. Dewi Bunga turut diperkuat oleh Dr. Gede Swardhana, SH, MH, yang juga dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Ia menyatakan bahwa pemalsuan surat dalam konteks pewarisan atau hak atas tanah merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menimbulkan dampak hukum jangka panjang.

Selain dua ahli hukum, turut hadir Prof. Dr. I Nyoman Weda Kusuma, MS, ahli ilmu budaya yang memberikan penjelasan terkait keabsahan dokumen-dokumen kuno yang dijadikan bukti oleh pihak terdakwa maupun penggugat. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa sejumlah dokumen seperti pipil dan surat pajeg tanah atas nama I Gusti Gede Raka Ampug dari Puri Jambe Suci adalah dokumen asli yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.

“Surat-surat tersebut merupakan bagian dari administrasi resmi yang berlaku pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Artinya, dokumen tersebut sah secara administratif dan menunjukkan adanya hak milik atas nama I Gusti Gede Raka Ampug sejak masa tersebut,” jelas Prof. Weda Kusuma.

Keterangan ini memperkuat posisi penggugat bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dasar hukum yang sah secara historis dan administratif. Dengan demikian, dugaan pemalsuan silsilah yang diduga bertujuan untuk mengklaim hak atas tanah menjadi perkara serius yang harus dibuktikan secara hukum.

“Artinya, tanah-tanah ini sudah didasari alas hak milik atas nama I Gusti Gede Raka Ampug dari Puri Jambe Suci pada saat itu,” pungkas Prof. Weda Kusuma. rik/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button