Hukum dan Kriminal

Diduga Aniaya WNA di Vila Ungasan, Eks Advokat KMC Dilaporkan ke Polisi


Badung, PancarPOS | Seorang wanita berinisial KMC (40), yang dikenal sebagai pengacara dan kabarnya baru saja dipecat dari salah satu organisasi advokat di Bali, kini harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan atas dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang warga negara asing asal Spanyol, Agustin Toloza (36).

Insiden mengejutkan ini terjadi pada Selasa malam, 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah vila pribadi milik Agustin yang terletak di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Kejadian bermula ketika korban mendapat telepon dari seorang teman yang menginformasikan bahwa KMC berada di dalam villanya tanpa izin. Merasa tidak nyaman, Agustin segera kembali ke vila, namun yang menyambutnya justru kata-kata makian dan kekerasan fisik.

Dalam laporan resminya ke pihak kepolisian, Agustin mengaku didorong, dipukul di bagian dada, dicekik, hingga diancam akan dibunuh dan dideportasi. KMC bahkan diduga melontarkan ancaman keras dengan mengatakan bahwa hari itu adalah “hari terakhir Agustin di Bali.”

“Saya shock. Saya tidak merasa aman. Dia tidak punya hak untuk berada di vila saya, apalagi melakukan kekerasan dan mengancam nyawa saya,” ujar Agustin yang kini tengah dalam kondisi trauma.

Percekcokan diduga dipicu konflik kepemilikan akses kantor yang selama ini digunakan KMC dan Agustin. Menurut pengakuan korban, KMC bukan pemilik sah, melainkan hanya seorang konsultan hukum di perusahaan tersebut. Sementara Agustin, sebagai direktur yang bertindak atas nama pemilik sah dari Spanyol bernama Cristian, hanya hendak mengambil laptop kerja.

Namun, KMC bersikap agresif, menyegel kantor dengan gembok, dan ketika Agustin mencoba membukanya, konflik memuncak hingga KMC mendatangi vila Agustin dengan sikap brutal.

Agustin langsung mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan pada 27 Maret 2025 dan melaporkan KMC secara resmi. Ia juga telah menjalani visum untuk memperkuat bukti laporan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Jika terbukti bersalah, KMC terancam dijerat Pasal 335 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kuasa hukum korban, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn., menegaskan bahwa kliennya masih mengalami trauma berat dan khawatir akan keselamatannya sebagai warga negara asing. Ia menganggap tindakan yang dilakukan KMC sangat memalukan dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata yang menjunjung tinggi nilai keamanan dan keramahan.

“Klien kami datang ke Bali dengan niat baik. Tapi justru harus menghadapi ancaman, kekerasan, dan upaya intimidasi dari oknum yang seharusnya menjunjung hukum. Kami tidak tinggal diam,” tegasnya.

Pihaknya juga tengah menyiapkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia mendesak aparat untuk segera menindak tegas pelaku demi menjamin perlindungan hukum yang adil, tanpa memandang kewarganegaraan.

“Kami minta penyelidikan dilakukan secara objektif dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan agar korban tidak lagi merasa terancam,” tegas Putu Bagus.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang WNA dan mantan advokat yang kini justru berada di pusaran dugaan kekerasan. Polisi diminta bertindak cepat sebelum kasus ini mencoreng lebih dalam wajah hukum dan pariwisata Bali di mata dunia. rik/ama/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button