Hukum dan Kriminal

Penutupan Ashram Krishna Balaram Bisa Membias, Gung De: Mestinya Caranya Lebih Bijak


Denpasar, PancarPOS | Penutupan Ashram Krishna Balaram di Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar pada Minggu, 18 April 2021 mengudang perhatian salah satu warga Denpasar yang kebetulan melintas di lokasi tersebut. Bahkan Agung Aryawan, alias Gung De ini, sempat mendatangi langsung ashram yang saat itu dijaga ketat oleh jajaran kepolisian Polda Bali. Ia menuding soal keyakinan itu sebagai masalah kemanusiaan harusnya ada prosedur dan tata cara penutupan yang bijak, sehingga jika ada kekeliruan tetap diperlakukan dengan rasa kemanusian.

1bl#ik-15/4/2021

“Harusnya dilakukan dialog lebih dulu, dan jika dituitup mestinya dengan cara-cara lebih bijaksana. Karena masalah urusan keyakinan ini kan semuanya mempunyai kepercayaan dan pembenaran masing-masing. Kita kan juga berada di negara hukum, jadi semuanya memilki hak asasi manusia,” sentilnya saat ditemui di Ashram Krishna Balaram, Rabu (21/4/2021, seraya mengungkapkan sebelum ditutup, seharusnya diayomi dulu atau tidak aliran kepercayaan ini baru ditutup. “Selama ini kan diayomi oleh PHDI, terus sekarang kenapa ditutup? Cara seperti ini rasanya kurang simpati sebagai orang Bali yang dikenal sangat ramah,” sentil Gung De.

Karena itu, sebagai warga negara mendesak pemimpin Bali agar serius bersikap, karena jika tidak menyikapi ini segera, dikhawatirkan bisa mebias ke desa adat lainnya. Padahal masyarakat Bali memiliki konsep menyama braya, karena orang Bali biasanya duduk bersama untuk mencari tujuan yang terbaik. “Bukan menyelesaikan dengan cara yang tidak bijaksana, karena pariwisata Bali bisa ternoda. Karena sesuai hukum di pengadilan, jika belum ada keputusan kan tidak bisa memvonis orang bersalah,” bebernya, apalagi dikatakan sampai sekarang PHDI Pusat juga belum ada keputusan yang jelas, meskipun sudah ada SKB PHDI Bali dan MDA Bali.

1bl#ik-11/4/2021

“SKB itu hanya keputusan PHDI Bali, tapi dari PHDI Pusat yang sempat mengayomi kan belum ada keputusan. Kan harusnya menunggu Mahasabha dulu. Saya tidak membela siapa-siapa dan tidak bicara Harekrisna atau Iscon atau lainnya, tapi belum ada putusan kok sudah ada tidakan seperti itu? Sebagai orang Bali kok tidak sabar menunggu Mahasabha dan harusnya kurangi suasana yang kurang bijak, apalagi di masa pandemi Covid-19. Jadi ngiring masikian masemeton, karena jele melah nyame gelah,” tutupnya. Seperti sebelumya diketahui, Desa Adat Kesiman menutup Ashram Krishna Balaram di Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur pada Minggu (18/4/2021).

Penutupan dilakukan Jro Bendesa Adat Kesiman I Ketut Wisna didampingi prajuru adat dan pacalang serta dihadiri berbagai komponen masyarakat dari Forum Komunikasi Taksu Bali, karena Ashram tersebut diduga mengembangkan ajaran Sampradaya non dresta Bali, sehingga dinilai menyimpang dari ajaran Agama Hindu. Namun proses penutupan berjalan kondusif dijaga aparat keamanan. Saat dikonfirmasi, Ketut Wisna mengungkapkan, penutupan dilakukan karena aktivitas di Asram Krisna Balaram bertentangan degan dresta adat Bali di wewidangan (wilayah) Desa Adat Kesiman.

1bl#ik#13/4/2021

“Dasar dilakukannya penutupan itu karena di Desa Adat Kesiman merupakan desa tua yang mempunyai adat dan tradisi kental dengan tatanan adat budaya Bali dan dresta Bali,” tegasnya, seraya menambahkan, pelarangan aktivitas di ashram juga diperkuat dengan surat keputusan bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No. 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan No. 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020, yang ditandatangani Ketua PHDI Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana bersama Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Dalam SKB, memuat tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali yang mulai berlaku Rabu 16 Desember 2020. “Aktivitas Ashram Krisna Balaram sempat meredup, tapi belakangan ini kami mendapat pengaduan dari krama bahwa di ashram melakukan aktivitas mengundang keramaian. Selain itu, untuk status ashram tidak ada status adat dan warganya juga tidak ada mebanjaran di Desa Adat Kesiman. Karena itu, kami di Desa Adat Kesiman melakukan penutupan,” tandasnya. tim/ama/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button