Hukum dan Kriminal

Polisi Jadi Korban Prank Baim Wong dan Paula Verhoven, Togar Situmorang: Konten Jadi Pembodohan Masyarakat


Denpasar, PancarPOS | Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas atas konten youtube KDRT yang jelas sebagai berita bohong dan bukan sekedar ulah prank, agar tidak seenaknya mengerjai masyarakat luas dengan membuat laporan kepolisian. “Itu jelas ada sangsi pidana diatur dalam pasal Laporan Palsu atau Pasal 220 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, maka diancam hukuman penjara selama lamanya satu tahun empat bulan,” ungkapnya kepada PancarPOS.com, pada Senin malam (3/9/2022).

1bl#ik-30/9/2022

Disebutkannya, bahwa awal Baim Wong menunggu di mobil dan Paula Verhoven membuat laporan polisi telah terjadi kasus KDRT kepada petugas polisi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa pelaporan KDRT tersebut ternyata hanya prank dan jelas itu sudah melecehkan institusi negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Sayangnya pihak Baim Wong maupun Paula Verhoven belum bisa dikonfirmasi PancarPOS.com, terkait tuduhan penyebaran berita bohong tersebut. “Jelas tidak bisa ditoleran hanya dengan permohonan maaf dan ini akan menjadi suatu pembodohan kepada masyarakat bahwa bisa melaporkan sesuatu yang tidak bener di kantor polisi,” tegasnya.

Bersambung…

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button