Jalan Santai Berhadiah Mulya-PAS Masuk Radar Bawaslu Bali
Kuasa Hukum Bang-Ipat Laporkan Ketua KPU Jembrana
Denpasar, PancarPOS | Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Nomor Urut 2 I Made Kembang Hartawan-Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) melalui kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan mendampingi tim pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana I Putu Dwita melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan saat acara tersebut.
Laporan tersebut diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Denpasar. Menurut Dian, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulya-PAS. “Kami melaporkan Ketua KUPD Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas pembiaran yang dilakukan. Ia tidak memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan saat jalan santai Pasangan Mulya-PAS,” terangnya saat diwawancarai usai melapor di Bawaslu.
Ia menambahkan laporan yang diajukan ke Bawaslu sudah dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana. “Seperti ditemukan mobil bergambar Pasangan Calon, kemudian ada kaos bergambar pasangan Mulya-PAS ini seolah pembiaran, hal ini yang menjadi dasar atas laporan kami,” imbuhnya. Saat disinggung apakah acara jalan santai berhadiah tersebut melanggar ketentuan Kampanye, Agung Dian enggan mengomentari hal tersebut. “Intinya kita tidak melaporkan hal tersebut (jalan santai berhadiah), karena yang kami laporkan adalah pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan verifikasi atas laporan tersebut. “Kita sudah terima laporan tersebut, kami akan segera melakukan proses selanjutnya seperti verifikasi laporan sebelum masuk ke langkah berikutnya, apakah laporan tersebut sudah memenuhi unusur? Hal itulah yang akan kami cross check terlebih dulu,” ujar Suguna. not/ama