Hukum dan Kriminal

Pernyataan AWK Seolah-olah Jadi Beking Kasus Perusakan dan Pembakaran Villa, Prajuru dan Krama Desa Adat Bugbug Gerudug Kantor DPD RI


Denpasar, PancarPOS | Warga Desa Bugbug, Karangasem kembali berkumpul di Lapangan Timur, Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar untuk menggerudug Kantor DPD RI Perwakilan Bali, pada Kamis (20/9/2023) sekitar pukul 10.18 WITA, sebagai masa tandingan, setelah sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (selanjutnya disebut Gema Shanti) mengadakan demo ke Kantor Bupati Karangasem dan Kantor DPRD Karangasem, pada 30 Agustus 2023. Sebagaimana surat dari Gema Shanti yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali (Kapolda Bali) Nomor: ISTIMEWA/GEMA SHANTI/08/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 menyatakan bahwa tidak ada agenda para peserta demo untuk menuju Villa Deatiga Neano di Banjar Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali; (Bukti-1/Surat Pemberitahuan ke Polda Bali). Hal itu, disoroti oleh oleh Penanggung Jawab Aksi/ Tim Hukum Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH. “Bahwa setelah selesai mereka melakukan aksi demo tersebut ada komando dari beberapa peserta demo untuk datang ke Villa Deatiga Neano di Banjar Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem,” bebernya, seraya mengatakan sesampai mereka di depan villa beberapa oknum Gema Shanti mendobrak dan melakukan perusakan pintu gerbang selanjutnya membakar beberapa property milik Villa Deatiga Neano di Banjar Bugbug Samuh, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem.

1th#ik-072.21/8/2023

Dikatakan, pada 30 Agustus 2023 sekira pukul 20.15, I Gede Suparta selaku perwakilan kontraktor villa yang dibakar melaporkan kejadian perusakan dan pembakaran villa ini ke SPKT Polda Bali. Selanjutnya tanggal 1 September 2023 pihak Pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, (Bukti-4/SPDP Polda Bali ke Kejati Bali). Kronologi berikutnya, pada tanggal 7 September 2023, Polda Bali telah menetapkan 9 orang Warga Bugbug sebagai Tersangka pengerusakan dan pembakaran villa,
Bahwa pada tanggal 11 September 2023, Polda Bali Kembali menetapkan 4 orang Warga Bugbug menjadi Tersangka pengerusakan dan pembakaran villa. “Pasca penetapan 13 orang Warga Bugbug menjadi Tersangka, kemudian sejumlah pentolan Gema Shanti yang dipimpin oleh mantan Kelian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa, SH., dan Ketua Tim 9 Gema Shanti I Gede Putra Arnawa beserta puluhan anggota Gema Shanti melakukan pengaduan kepada AWK pada tanggal 13 September 2023 sekitar jam 17;00 WITA bertempat di Istana Mancawarna, Desa Tampasiring, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan disiarkan secara live di akun facebook AWK,” tandasnya.

Bahwa pada saat pertemuan tersebut sesuai dengan Bukti Rekaman Video (Bukti-Rekaman Video AWK saat bertemu dengan Gema Shanti) yang telah diunggah ke akun Facebook: Dr. Arya Wedakarna dengan link: https://fb.watch/n7xt8JTGtr/?mibextid=cr9u03, ada beberapa pernyataan AWK yang diduga melanggar Tata Tertib dan Kode Etik dengan detail keterangan AWK yang menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan. AMDAL, tata etika secara adat dan dia juga menyatakan tahu siapa The Man Behind kasus ini. AWK (Arya Weda Karna) menyatakan ada dua demo yakni demo asli dan demo setingan. Yang Teradu maksud disini adalah demo asli yang dilakukan oleh Gema Shanti sedangkan demo setingan yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug beserta masyarakat yang mendukung pembangunan villa tersebut. AWK menyatakan ada penggiringan isu dan menyatakan kelompok Gema Shanti secara sekala dan niskala sudah menang. “AWK menyatakan ada kontra intelijen yang bermain dalam kasus perusakan dan pembakaran villa tersebut. AWK juga menyatkan perusakan dan pembakaran villa tersebut by design, sudah disiapkan oleh orang-orang tertentu karena tidak mudah membakar bahan2 seperti bambu dan sebagainya,” tandasnya.

1th#ik-075.1/9/2023

Menurutnya, AWK menyatakan bahwa tidak yakin proses perusakan dan pembakaran villa yang telah menetapkan 13 tersangka tersebut akan berlanjut. AWK menyatakan bahwa dia tidak ingin mengintervensi hukum namun dengan kekuasaannya dia bisa membantu masyarakat Gema Shanti yang ditahan. AWK menyatakan kaget kenapa proses hukum penetapan tersangka begitu cepat dan kenapa langsung ditahan. Dia menyatakan yang ditahan itu bukan Teroris, bukan Koruptor dan bukan pembunuh, jadi ada cara untuk mempermasalahkan tersebut. AWK juga menyatakan bahwa pelaku pengerusakan dan pembakaran akan menjadi legenda dan kebanggaan desa adat. AWK memberikan arahan kepada warga Gema Shanti mengajukan gugatan ke pengadilan terkait Izin villa tersebut. Kalau ada intimidasi oleh ASN laporkan ke Komisi ASN. AWK akan mengawal dengan berkomunikasi dengan pusat dan dia juga menyatakan tidak perlu bicara sama pengadilan, Jaksa, Kapolres, Kapolda tapi langsung komunikasi dg pemerintah Republik Indonesia. AWK menyatakan levelnya dia adalah level presiden dan bukan kroco-kroco. “AWK menyatakan kalau ada Polisi, Pejabat, TNI/Polri,… AWK menyatakan dia biasa rapat dengan Kapolri, Panglima, Jaksa Agung, gampang kalau mau memindahkan mereka hanya perlu rekomendasi dari AWK,” bebernya.

AWK dituding menyatakan kalau sudah gugatan ke pengadilan dilakukan maka kelompok Gema Shanti ini harus menginfokan ke AWK dan dia akan mengurus di pusat. AWK menyatakan kalau ada aparat tidak adil laporkan ke Kompolnas, ketuanya Prof Mahfud. Laporkan dan sampaikan ketidakadilan dan AWK akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi oleh Kompolnas. Selain itu, AWK menyampaikan kalau ada intimidasi dari Penyidik atau Penyidik tidak adil, laporkan ke Propam Mabes Polri, nanti AWK akan membantu karena Kapolri dan Wakpolri adalah teman-teman AWK. Dia menyampaikan kepada keluarga Tersangka bahwa mereka ada di jalur yang benar karena membela sesuhunan bukan membela Investor. AWK menyatakan rencana pemanggilan lagi saksi-saksi terhadap kasus ini hanya gertak-gertak saja dan mengancam bila 54 orang yang rencananya akan dipanggil lagi dan ditahan pihak Polda Bali maka dia bisa Gerakan seluruh Bali dan menyatakan itu sebuah penghinaan dan membungkam suara rakyat, bahkan dia mendorong agar yang dijadikan Tersangka mempraperadilkan Polda Bali. “Dia menghimbau untuk menggalang kekuatan seluruh Bali dan dia akan menggalang solidaritas seluruh Bali sampai terdengar sampai Presiden dan Kapolri. AWK bahkan meragukan bukti-bukti yang dimiliki Polda Bali terkait dengan pembakaran Villa tersebut,” sebutnya.

1bl#ik-21/7/2021

Pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023, dinilai telah menyampaikan pernyataan yang provokatif melampui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab seorang anggota DPD sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Tindakan AWK juga terkesan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda Bali). Pernyataan AWK juga diduga melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 16 ayat (2). Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i,j, dan huruf p; Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan “anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain”.

“Pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran Villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (2); Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statemennya yang akan membantu membebaskan para Tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 26 ayat (2),” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan pihaknya hanya berkewenangan untuk menerima para perwakilan masyarakat yang ingin mempertanyankan terkait klarifikasi dari Anggota Komite I, Arya Wedakarna, karena yang bersangkutan sedang berada diluar kota menjalankan tugas. “Kita sih ga punya kewenangan untuk kasih komentar terkait aksi tersebut. Tapi yang jelas, sebanyak 40 orang perkwailan sudah kami terima hari ini untuk menyampaikan keluhannya di ruang rapat DPD,” jelasnya. tim/ama

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button