Hukum dan Kriminal

Mahkamah Agung Tolak Gugatan, Desa Adat Kelecung Menang Telak di Kasasi


Tabanan, PancarPOS | Krama Desa Adat Kelecung dan para pihak Tergugat akhirnya bisa menghela napas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan oleh A A Mawa Kesama Cs selaku pihak Penggugat di tingkat Kasasi. Kasus ini terkait dengan sengketa tanah atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh melalui laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, dengan nomor putusan 5553 K/PDT/2024, yang diumumkan pada Senin, 2 Desember 2024. Menurutnya, ini merupakan hasil dari doa dan harapan seluruh Krama Desa Adat Kelecung dalam menghadapi perjalanan kasus tersebut.

1th#ik-030.1/8/2024

“Putusan sudah diterima pada 2 Desember 2024, dan intinya MA menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat. Meskipun salinan resmi putusan belum kami terima, keputusan ini sudah valid dan kami bersyukur bisa memenangkan kembali di tingkat kasasi,” jelas Ngurah Alit melalui sambungan telepon.

Ngurah Alit menambahkan bahwa keputusan ini sangat dinantikan oleh masyarakat adat Kelecung, dan akhirnya memberikan hasil positif dengan mengutamakan keputusan dari Pengadilan Negeri Tabanan. Sebelumnya, keputusan tersebut juga telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar di tingkat banding.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang sangat teliti dalam membuat keputusan, dengan mempertimbangkan semua fakta persidangan yang ada. Menurutnya, pihak Pemohon Kasasi gagal membuktikan klaim mereka, dan hakim telah menyajikan pertimbangan yang sangat baik dalam mengulas setiap fakta yang ada di persidangan.

1th#ik-043.29/11/2024

“Dalam proses persidangan, kami melalui pertempuran pembuktian yang luar biasa, sehingga keadilan tercapai dan berpihak pada masyarakat. Ini adalah kemenangan atas upaya-upaya intimidasi yang sebelumnya dilakukan oleh oknum pejabat dengan kekuasaan mereka,” ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Ngurah Alit mengatakan bahwa masyarakat Desa Adat Kelecung akan menggelar upacara sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan kasus ini setelah menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tabanan. tim/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button