Hukum dan Kriminal

Ustaz Perkosa 5 Santriwati di Bawah Umur, Minta Pijit dan Kerokan


Musi, PancarPOS | Kelakuan biadab dipraktekan langsung oleh seorang Ustaz sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Tuah di Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Imam Mas (48) ditangkap polisi, karena diduga telah memperkosa 5 santriwati. Ustaz yang telah ditetapkan menjadi tersangka memperkosa santriwatinya dengan modus minta dipijit dan kerokan.

1bl#ik-8/11/2021

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat pada Kamis (18/11/2021), saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutif dari Infoviralterkini.com mengakui pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. “Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.

1bl#ik-8/11/2021

Dijelaskan aksi senonoh oleh ustaz tersebut, dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB. Tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu, lalu muka korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Namun setelah itu, korban malah dipaksa untuk diperkosa oleh tersangka.

1bl#ik-4/11/2021

“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” jelasnya, seraya mengatakan kelima santriwati yang menjadi korban berinisial DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16).  Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 lembar kain sarung, 1 koin ketik, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. tim/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button