BCA “Main Sikat”, Pengusaha Lokal Bali Tolak Eksekusi
Badung, PancarPOS | Upaya eksekusi paksa aset milik PT. Karya Nirmala Utama dan I Made Sujana oleh Pemohon, Nyoman Juniadi Suastawan, selaku kuasa PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA), pada Rabu, 19 Oktober 2022, pukul 10.00 Wita di Kantor Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung langsung mendapat perlawanan. Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 16/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps, Jo. Nomor 42/Eks/2022/PN/Dps, tanggal 23 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Jimbaran berakhir gagal menguasai aset tersebut.
Pada kesempatan itu, Made Sujana menolak upaya eksekusi, sehingga menurutnya meskipun Panitera Pengadilan Negeri Denpasar membacakan hasil keputusan lelang, namun eksekusi tetap gagal menguasai aset tersebut. Pengusaha lokal Bali yang juga pentolan politisi PDI Perjuangan itu, sangat menyayangkan asetnya malah dibeli secara lelang oleh pihak BCA sendiri berdasarkan risalah lelang Nomor 996/65/2020, tanggal 15 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Kadin Badung itu, merasa sangat kecewa sebagai salah satu nasabah setia BCA yang sudah bekerja sama selama 20-an tahun lebih. “Sebenarnya bank kan harus membina, seharusnya dibina terus sebelum dibinasakan. Tapi ini kan (BCA. red) main sikat,” katanya
Ia bahkan, diminta untuk mengosongkan sendiri barang-barang yang berada objek eksekusi tersebut, sebelum hari pe!aksanaan eksekusi. Apabila tidak mengindahkannya, maka ekseksi akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar secara paksa menurut aturan yang berlaku pada hari yang telah ditentukan tersebut, dan apabila terjadi kerusakan dan atau kehilangan pada barang-barang yang dipindahkan bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Denpasar. Padahal sebenarnya, PT. Karya Nirmala Utama dan I Made Sujana merupakan nasabah BCA sejak sekitar 2000-‘an dan pada tahun 2015 mendapatkan tawaran kredit yang merupakan awal rnulainya kredit di BCA, yang terus mendapatkan tambahan kredit karena pembayaran lancar.
Ia menjelaskan pada tanggal 24 Juni 2015, PT. Karya Nirmala Utama diberikan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.5.000.000.000. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2016, I Made Sujana diberikan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.8.000.000.000 yang dipergunakan untuk membiayai perbaikan atau renovasi rumah debitur di JI. Raya Kampus Unud. Pada tanggal 17 Februari 2017, PT. Karya Nirmala Utarna diberikan tambahan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.4.000.000.000 (Installmen Loan) untuk membiayai putaran usaha supermarket dan toko bahan bangunan. Bahkan pada tanggal 14 September 2017, I Made Sujana diberikan tambahan kredit oleh Bank BCA sebesar Rp.500.000.000 (Installment Loan) untuk perputaran usaha Bakery.
“Pembayaran kredit saya sejak pemberian kredit pertama oleh BCA pada 24 Juni 2015 sampai dengan Mei 2018 (PT. Karya Nirmala Utama dan I Made Sujana, red) selalu memenuhi kewajiban secara tepat waktu. Namun pada Juni 2018 pembayaran kredit mulai bermasalah yang disebabkan dampak erupsi Gunung Agung yang terjadi mulai September 2017,” terangnya. Sayangnya pada saat itu, debitur telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi ke BCA, namun skema restrukturisasi yang ditawarkan sangat berat untuk dipenuhi. Akhirnya, pada tanggal 22 April 2019, BCA manawarkan konsep kesepakatan penyelesaian utang yang disetujui oleh debitur, karena optimisme ke depan akan lebih baik. Namun pada Februari 2020 kondisi malah makin memburuk yang disebabkan dampak pandemi Covid-19..
Pada masa pandemi ini, debitur tidak mendapatkan relaksasi atau keringan dari BCA, justru dilakukan pelelangan atas jaminan debitur di BCA di dua lokasi di Jalan Kampus Unud Jimbaran, berupa tanah seluas 1.000 m2 dengan bangunan hotel non finishing seluas 1.810 m2 dan tanah kosong seluas 2.500 m2 di Jalan Perum Puri Gading, Jimbaran. Sebelum dilelang posisi pokok kredit debitur berjumlah 11,9 miliar dari sebelumnya sejumlah 17,5 miliar. “Pada 14 Oktober 2020 BCA melakukan pelelangan dan pada 15 Desember 2020, BCA ditunjuk sebagai pemenang lelang atas jaminan SHM 12295, berupa tanah seluas 1.000 m2 dan bangunan hotel nonfinishing 4 lantai seluas 1.810 m2 dengan nilai lelang Rp13,7 miliar,” beber Sujana.
Di sisi lain, atas jaminan yang berlokasi di Puri Gading, juga akan dilakukan pelelangan kembali, karena hasil lelang menurut pihak BCA tidak cukup untuk menutupi pokok hutang, bunga beserta dendanya yang mana besaran denda salah satu kredit sama dengan pokok hutang yang mana pokok hutang Rp5 miliar dan denda juga sebesar Rp5 miliar. “Atas ketidakadilan ini, saya melakukan gugatan ke pengadilan negeri, namun dinyatakan kalah dan saat ini kasusnya masih berlanjut pada kasasi,” tutupnya. Terkait eksekusi paksa tersebut, secara terpisah Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn melalui siaran pers, Rabu (19/10), mengakui pelaksanaan eksekusi asset salah satu Debitur tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Denpasar.
“Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, ketentuan dan arahan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan, termasuk dalam proses lelang BCA telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya. Tindakan pengosongan aset tersebut, dikatakan merupakan langkah hukum yang ditempuh perseroan dari sejumlah langkah penyelesaian lainnya yang sudah ditempuh atas kewajiban yang harus dipenuhi Debitur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. ksm/ama