Daerah

Optimalisasi PAD, Badung Data Potensi Pajak Daerah melalui Tim TOPD dan SIOPD


Badung, PancarPOS | Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) yang bertugas mendata potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha, serta mendukung pemungutan pajak daerah yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD Badung.

Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan arahan pada kegiatan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (19/6/2025).

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama lintas sektor. Tim TOPD tidak bisa bekerja sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, lurah, kelian banjar dinas, hingga kepala lingkungan se-Badung. Bahkan, Bupati juga menegaskan perlunya dukungan dari Kejari Badung, Polres Badung, dan Polresta Denpasar untuk memastikan pemungutan pajak daerah berjalan tertib sesuai peraturan.

“Secara fungsional, optimalisasi ini memang tugas Badan Pendapatan Daerah. Namun, kenyataannya semua pihak menikmati hasil PAD. Maka itu, harus ada kesamaan persepsi agar target PAD tercapai maksimal,” ujar Adi Arnawa.

Bupati juga menegaskan komitmen integritas kepada seluruh perangkat di lapangan. Ia mengingatkan tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba menutup-nutupi potensi pajak untuk kepentingan pribadi. “Jika ada oknum perangkat di bawah yang nutup-nutupin dan nyetor ke tempat dia sendiri, itu melanggar pakta integritas. Saya tidak segan-segan memberhentikan. Jabatan bisa sampai umur 60 tahun, tapi kalau terbukti main-main, langsung saya tindak,” tegasnya.

Menurutnya, latar belakang kebijakan ini adalah kondisi eksisting di mana belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak daerah. Masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam mendaftarkan usahanya serta belum optimalnya pemungutan pajak daerah, menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama. Karena itu, pendataan potensi pajak dilakukan melalui Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD).

Langkah ini diharapkan dapat menghimpun data subjek dan objek pajak secara akurat, sehingga seluruh usaha yang beroperasi di Badung terdaftar resmi sebagai wajib pajak. “Tujuan akhirnya, seluruh subjek dan objek pajak terdata dan terdaftar, tertib membayar pajak daerah, dan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai izin perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam paparannya, Bupati juga mengungkapkan data perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) periode 2020–2025 menunjukkan realisasi investasi mencapai lebih dari Rp 45,7 triliun dengan 40.060 izin usaha. Angka tersebut belum termasuk usaha-usaha yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku maupun yang tidak memiliki izin resmi. “Kondisi di lapangan potensi ini bahkan bisa lebih besar. Inilah yang harus didata agar PAD Badung tidak hilang begitu saja,” ujarnya optimis.

Dari 40.060 izin usaha tersebut, hanya 10.467 usaha atau 17,9% yang sudah memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah). Artinya, masih ada 29.593 usaha atau 82,1% yang belum memiliki identitas pajak daerah. “Dengan NPWPD yang terbit di 2024 sebanyak 1.589 WP saja, kita bisa meraih pendapatan pajak daerah sebesar Rp 6,77 triliun lebih. Bayangkan kalau 29.593 usaha lainnya bisa terbit NPWPD-nya. Ini potensi luar biasa yang harus kita dorong bersama,” kata Bupati.

Arahan ini turut dihadiri Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, camat, perbekel, lurah, kelian banjar dinas, serta kepala lingkungan se-Badung. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat membawa Badung semakin maju dengan PAD yang optimal demi kesejahteraan masyarakat. mas/ama/*


Back to top button