DPRD Tabanan Susun Aturan Baru Batas Banjar Dinas demi Hindari Konflik

Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan tengah mempersiapkan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan wilayah banjar dinas. Langkah ini diambil guna menghindari potensi sengketa tapal batas antarbanjar yang kerap memicu konflik sosial di tingkat desa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa penyusunan ranperda ini bertujuan memperkuat kepastian hukum atas wilayah administratif desa, khususnya banjar dinas. Menurutnya, Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2001, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kondisi sosial saat ini.
“Dinamika di lapangan sudah berubah. Ada kasus di mana wilayah yang dulunya dianggap masuk desa A, ternyata secara faktual kini masuk desa B. Hal-hal seperti ini perlu kejelasan hukum,” kata Omardani, Rabu (18/6/2025).
Ranperda ini juga akan menjadi dasar hukum dalam proses penggabungan, pemekaran, atau bahkan penghapusan banjar dinas. Upaya ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik di tingkat desa agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
Lebih lanjut, Omardani menekankan bahwa ranperda ini bukan semata bersifat administratif, melainkan juga strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Begitu ranperda ini disahkan, langkah lanjutannya adalah pemetaan ulang dan verifikasi batas wilayah setiap banjar dinas. Tapi semua harus dimulai dari adanya landasan hukum yang jelas, agar tindakan teknis di lapangan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. mas/ama/*
