Hukum dan Kriminal

Tolak Kriminalisasi Pacalang Besakih, MDA Bali  Dinilai Tidak Tegas


Denpasar, PancarPOS | Polemik penetapan tersangka terhadap I Wayan Wartawan, Pacalang Desa Adat Besakih yang diduga menjadi korban pemukulan, kian memicu kemarahan publik. Pasalnya, alih-alih dilindungi, pacalang yang sedang menjalankan tugas adat justru dikriminalisasi. Sorotan tajam pun datang dari Pengacara Senior Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., yang menilai langkah hukum terhadap pacalang tersebut cacat dan mencederai keadilan adat maupun hukum nasional.

“Pacalang saat bertugas wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi! Ini preseden buruk bagi eksistensi lembaga adat di Bali,” tegas Agus Mulyawan saat diwawancarai pada Senin (19/5/2025). Ia menyoroti kejanggalan besar dalam penetapan tersangka terhadap pacalang yang sejatinya adalah korban dalam insiden yang terjadi saat pelaksanaan Karya Agung di Pura Besakih. Menurutnya, secara hukum adat maupun nasional, tindakan tersebut tidak hanya keliru, tapi berpotensi melanggar hukum itu sendiri.

1th#ik-030.1/8/2024

“Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 secara eksplisit menyebutkan bahwa Pacalang atau Jaga Baya Desa Adat adalah petugas resmi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban wilayah adat. Mereka aparatur desa adat, bukan warga sipil biasa yang bisa sembarangan dipidanakan,” paparnya.

Agus juga mengingatkan bahwa secara hukum nasional, pejabat atau aparat yang diserang saat menjalankan tugas memiliki perlindungan hukum kuat. “Pasal 212 KUHP jelas menyebutkan, siapa pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat yang sedang bertugas, dapat dipidana. Maka dalam konteks ini, pacalang justru harus mendapatkan perlindungan hukum, bukan status tersangka,” tegasnya lagi.

Atas situasi ini, Agus mendesak Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk tidak diam. Ia meminta MDA Bali berdiri di garda depan, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pacalang dan segera menempuh langkah hukum strategis.

1th#ik-006.16/02/2025

“MDA Bali harus mengambil posisi jelas. Dampingi korban sebagai korban yang sah, dorong permintaan pemeriksaan ulang atas proses penyelidikan yang tidak objektif, minta perhatian khusus Kapolda Bali atas kasus ini, dan jika perlu ajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang cacat hukum itu,” ujarnya.

Namun demikian, Agus menegaskan pentingnya menjaga proses hukum berjalan secara tertib dan kondusif. Ia mengajak seluruh komponen adat, khususnya Pasikian Pacalang Bali, untuk bersatu memperjuangkan keadilan dan menegakkan kehormatan lembaga adat Bali.

“Jangan sampai pacalang menjadi korban ketidakadilan. Ini bukan hanya soal satu orang, ini menyangkut harga diri desa adat dan masa depan pelindung keamanan adat Bali,” tambahnya.

Sebelumnya, Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, melakukan pertemuan resmi dengan Kapolres Karangasem dan jajarannya di Puri Denbencingah Akah, Klungkung, Sabtu (17/5/2025), Ida Sukahet menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan penetapan tersangka terhadap pacalang yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.

1bl#bn-026.12/5/2024

“Majelis Desa Adat dan Polri adalah satu keluarga besar yang bersinergi menjaga Bali. Tapi jika ada langkah hukum yang keliru, itu harus diperbaiki. Kita sudah bahas ini secara komprehensif, dan saya minta seluruh krama Bali menjaga kondusivitas sambil tetap mengawal keadilan,” ujar Ida Sukahet dalam pernyataannya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Tim Hukum MDA Bali, Patajuh dan Patengen MDA, serta jajaran Pasikian Pacalang Bali. Mereka sepakat untuk mengawal kasus ini secara serius dan menempuh langkah hukum sesuai koridor yang ada.

Agus Mulyawan menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa diamnya MDA Bali akan menjadi tanda kelemahan institusi adat. “Jika MDA Bali tidak mengambil sikap jelas, maka publik akan bertanya: apakah lembaga adat kita bisa diandalkan untuk melindungi para pelaku adat dari ketidakadilan hukum?”

“Ini kembali bukan hanya soal satu pacalang, ini tentang martabat seluruh Bali. Jangan biarkan sistem adat kita dihancurkan oleh kriminalisasi yang brutal dan janggal seperti ini,” pungkasnya. gus/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button