Setelah Jadi Korban Pemukulan, Kasus Pecalang Karangasem Berakhir Damai

Karangasem, PancarPOS | Kasus dugaan tindak pidana ringan dengan dugaan pemukulan dengan korban seorang pecalang di Desa Adat Besakih akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Karangasem, Senin (19/5/2025).
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi langkah hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan semata hukuman pidana. “Hari ini kita tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan nilai kebersamaan dan kedamaian di masyarakat,” ujar Kapolres.
Proses damai ditempuh melalui mediasi resmi, kesepakatan sukarela kedua pihak, serta pencabutan laporan oleh pelapor. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap I Nengah Wartawan dihentikan, dan status tersangka otomatis gugur berdasarkan Perkapolri No. 8 Tahun 2021. Hak-hak warga atas nama I Nengah Wartawan yang juga sempat dijadikan tersangka pun dipulihkan sepenuhnya. Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tokoh adat, MDA, serta semua pihak yang mendukung proses damai ini.
“Mari kita lihat ini sebagai cermin keberhasilan menyelesaikan masalah secara bermartabat, tanpa konflik berkepanjangan. Ini wujud kearifan lokal dan kedewasaan hukum masyarakat kita,” tegasnya. tim/ama
