Daerah

Walikota Jaya Negara Gerakkan Desa dan Lurah Denpasar, Sampah Harus Tuntas dari Sumber Sebelum 31 Maret 2026


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelorakan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah tegas menyelamatkan lingkungan Bali dari krisis sampah. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara langsung mengajak seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar bergerak cepat menuntaskan pengelolaan sampah dari hulu, dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026).

Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi isu strategis, bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional hingga internasional. Karena itu, penanganannya tidak bisa lagi dilakukan secara biasa, melainkan harus dengan langkah tegas, konsisten, dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Menurut Koster, penanganan sampah yang tidak tepat dapat memicu dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, merusak lingkungan hidup, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh sebab itu, sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan yang tertata dengan baik.

“Penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup juga harus dilakukan secara efektif dan konsisten agar memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah,” tegas Koster di hadapan Walikota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pimpinan Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar.

Koster menjelaskan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai yang meliputi kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. Kebijakan tersebut bertujuan menekan produksi sampah plastik demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

Ia mengakui implementasi larangan sedotan plastik sudah berjalan baik, namun penggunaan kantong plastik di pasar tradisional masih menjadi tantangan yang perlu terus diperbaiki. “Di pasar modern sudah bagus pelaksanaannya. Tapi di pasar tradisional masih banyak penggunaan tas kresek. Ini yang harus terus kita benahi,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata hingga desa.

Namun upaya tersebut sempat terganggu oleh pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2020 sehingga implementasi kebijakan tidak dapat berjalan maksimal. “Mau kita genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Tahun 2021 sampai 2022 kita fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Kini setelah kembali memimpin Bali, Koster menegaskan komitmennya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gerakan ini menjadi langkah kolektif seluruh komponen masyarakat Bali untuk mewujudkan pulau yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.

Gerakan tersebut menekankan pentingnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik. Koster bahkan memberikan tenggat waktu yang jelas. Sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026, baik di rumah tangga, kawasan perumahan, kawasan pariwisata, desa maupun kelurahan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kini telah masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah pusat bahkan telah menetapkan bahwa mulai April 2026, TPA Suwung hanya boleh menerima sampah anorganik atau residu. “Sampah organik harus selesai di sumbernya. Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tentu tidak ingin ada yang menjadi tersangka. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Koster.

Menurutnya, Bali sebagai destinasi wisata dunia harus memiliki kualitas lingkungan yang baik dan bersih. Hal tersebut juga menjadi bagian dari program pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya. “Mari kita meneguhkan komitmen bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi mendatang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang sangat berharga, bukan hanya bagi Bali, tetapi juga bagi Indonesia bahkan dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Denpasar memang sangat mendesak untuk segera ditangani secara serius dan sistematis. Pemerintah Kota Denpasar sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.

Peraturan tersebut mewajibkan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga sebagai bagian dari pengelolaan sampah berbasis sumber. Sebagai langkah percepatan, Walikota Denpasar juga menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.

Instruksi ini diterbitkan untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar sekaligus menindaklanjuti kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Bali pada Maret 2026. “Kita harus bergerak bersama secara komprehensif. Mulai dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat hingga rumah tangga, semuanya harus terlibat dalam pemilahan sampah di hulu,” tegas Jaya Negara.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Denpasar juga akan mengoptimalkan peran kader Jumantik melalui pendekatan door to door serta melibatkan Bendesa Adat dalam memberikan pembinaan di tingkat banjar adat. Langkah ini diharapkan mampu memastikan target pengurangan sampah organik menuju TPA Suwung dapat tercapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. mas/ama/*


Back to top button