DPRD Tabanan Tambah Dua Ranperda Prioritas 2026, Fokus Bencana dan Lingkungan Hidup

Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan melakukan penambahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dua ranperda tersebut dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan penanganan bencana dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan.
Dengan tambahan tersebut, total ranperda yang akan dibahas DPRD Tabanan sepanjang tahun 2026 kini menjadi sembilan ranperda. Keputusan penambahan itu ditetapkan melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, menegaskan dua ranperda baru tersebut menjadi prioritas karena kebutuhan daerah yang dinilai semakin mendesak. “Karena sudah disetujui Ketua DPRD, kami tindak lanjuti melalui rapat Bapemperda agar proses pembahasannya bisa segera disiapkan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Adapun dua ranperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2026 yakni Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Eddy Nugraha Giri, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah menjadi perhatian serius karena hingga saat ini Kabupaten Tabanan belum memiliki regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur sistem penanganan bencana secara komprehensif.
Padahal, keberadaan payung hukum tersebut dinilai sangat penting guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang jelas, terkoordinasi, terpadu, dan memiliki standar operasional yang pasti. “Agar ada standar dan prosedur yang jelas. Siapa berwenang apa, bagaimana penanganannya, termasuk pelibatan masyarakat dan relawan,” tegasnya.
Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam mempercepat respons pemerintah daerah ketika menghadapi bencana alam maupun situasi darurat lainnya yang berpotensi terjadi di Tabanan. Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diarahkan sebagai upaya penyempurnaan terhadap regulasi yang sudah ada sebelumnya.
Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah meningkatnya tantangan pembangunan, persoalan sampah, hingga ancaman kerusakan lingkungan. “Arahnya memang penyempurnaan aturan yang sudah ada, namun materi detailnya masih akan dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
DPRD Tabanan menargetkan pembahasan kedua ranperda tersebut dapat segera dimulai sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan daerah, khususnya dalam menghadapi potensi bencana dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Tabanan. mas/ama/*









