Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli


Denpasar, PancarPOS | Persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Astawa,S.H., M.H. memasuki agenda pemeriksaan saksi bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (18/10/2022).

1th#ik-6/10/2022

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Prof I Wayan Ramantha selaku Auditor Swasta dan DR Made Gede Subha Karma Resen, S.H.,M.Kn. selaku ahli keuangan negara. Kedua saksi memberikan kesaksian dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

Saksi Ahli Prof I Wayan Ramantha menerangkan bahwa dirinya selaku auditor swasta pernah melakukan audit di LPD serangan berdasarkan permintaan LP LPD Prov. Bali dan tim Penyelamatan LPD Serangan dengan kesimpulan hasil audit bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus LPD sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan LPD Serangan sebesar kurang lebih 7 (tujuh) milyar rupiah.

1th#ik-14/8/2022

Sementara DR. Subha Karma pada intinya menerangkan bahwa Kerugian Keuangan daerah termasuk ranah kerugian keuangan negara. “LPD ada menerima dana dari pemerintah Provinsi Bali sehingga kerugian LPD termasuk juga kerugian keuangan daerah,” ujarnya. Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli auditor. mas/ama/ksm

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button