Hukum dan Kriminal

Suruh Aparat Hukum Menangkap, Pamela Lapor Balik Oknum Media Tak Terdaftar di Dewan Pers


Denpasar, PancarPOS | “Saya bukan koruptor, bukan maling, bukan juga bandar narkoba yang harus di DPO itukan? Hanya bahasa wartawan yang sakit hati sama saya,” demikian pernyataan Pamela Damayanti Panjaitan (PDP), saat bertemu dengan Law Firm DR. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., di Denpasar, Selasa siang (17/5/2022), seraya mengaku tidak tahu masalah apa, karena sebenarnya yang dilaporkan bukan PDP. Karena kalau dibaca yang dilaporkan itu akun Facebook, bukan orangnya, sehingga seharusnya melakukan konfirmasi ke Facebook atau Goggle. “Bukan saya sesuai yang ditulis, berarti bukan pribadi saya,” tegas PDP.

4bl#ik-17/2/2022

Pihaknya mengaku sudah melakukan konfirmasi terkait oknum media yang menulis itu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers (media belum terverifikasi atau diduga media bodong). “Makanya nanti saya mau bikin laporan balik buat media media itu, dan tanggapan saya, hal itu tidak benar karena saya komunikasi baik dengan polisi, Saya rencana dalam waktu dekat saya layangkan permohonan pada dewan pers, terkait dengan pencemaran nama baik saya,” kata Pamela kepada PancarPOS.com melalui siaran pers, pada Rabu malam (18/5/2022).

Pada kesempatan itu, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA., dalam hal ini sebagai seorang Advokat dan Kebijakan Publik menilai apa yang terjadi dan dialami wanita terhormat, berinisial PDP itu adalah hal yang mesti dihormati semua pihak. Termasuk dalam hal ini azas Presmption Of Innoncence, bukan malah sebaliknya membuat pradilan sesat di media, bahkan menyuruh aparat hukum untuk menangkap. “Itu sama saja melecehkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan ini wajib diklarifikasi, ada apa gencar memuat sesuatu berita yang sangat tendesius tersebut,” bebernya.

1th#ik-4/4/2022

Dalam proses pidana azas praduga tidak bersalah wajib dihormati dan sebelum ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya wajib dihormati hak-haknya dan itu diatur dalam KUHAP butir ke 3 huruf c dan UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Dalam ketentuan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dampak Hukuman jelas tidak bisa ditahan oleh Penyidik, Penuntut Umum juga Hakim dan dalam hal ini wajib diminta juga keterangan saksi Ahli baik itu Ahli Pidana maupun Ahli Bahasa untuk menemukan niat atau maksud agar menjadi terang.

Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam Akun Facebok tidak mudah disimpulkan hanya dalam bentuk tulisan saja, karena penyidik wajib membuktikan apa betul itu dibuat yang bersangkutan atau ada niat melawan hukum serta sudah banyak referensi putusan pengadilan yang akhirnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Kalau pun dipidana itu hanya dibuat Hukuman Percobaa, karena dalam hal tulisan dalam Facebook tersebut wajib ditemukan Mens Rea.

1th#ik-18/1/2022

“Dan itu tidak gampang serta tulisan nama wajib lengkap sesuai identitas korban serta ada peran ahli pidana juga bahasa jadi lumayan memeras anggaran pihak penegak hukum dalam permasalahan dugaan pencemaran nama baik di Facebook,” tutup Pemilik Law Firm DR. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMED., CLA., di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt6:Rw5 Pejaten Barat, Ps Minggu. ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button