Nasional

Surat Edaran Tak Berpengaruh, 350 Ribu Penumpang dengan 434 Ekstra Flight Masuk Bali


“Sebelumnya, untuk calon penumpang tujuan Bali dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil _rapid test_ atau _PCR test_ sebagai syarat kelengkapan perjalanan. Dengan dikeluarkannya SE Gubernur No. 2021 Tahun 2020, per tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, persyaratan untuk terbang ke Bali akan mengalami perubahan,” lanjutnya. “Tentunya, dari pihak kami selaku pengelola bandar udara tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan dari pemerintah, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tanpa mengurangi dari kualitas layanan bagi pengguna jasa selama pelaksanaan posko monitoring ini,” tutup Herry. ama/ksm

Laman sebelumnya 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button