Denpasar, PancarPOS | Press Confrence, pihak Jesica Iskandar, Kamis,14 Juli 2022 di mana dikatakan Jessica mengaku sebagai korban yang tertipu hampir Rp10 miliar atau tepatnya Rp9,857,000,000,- dan 11 mobil mewah kliennya, Komisaris PT Triip.ID yang beroperasi di Pulau Bali terkait bisnis rental mobil di Bali dan dalam jumpa pers dinyatakan telah melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor Lp/B/294/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jakarta.

Jessica telah mengaku bekerja sama dari tahun 2020 dalam bidang usaha Jasa Rental mobil dan dalam jumpa pers disebutkan berawal mobil Alphard dan kemudian berbagai jenis mobil dengan total seluruh 11 unit juga telah dilaporkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, sehingga begitu sangat viral dan menyebar luas di masyarakat. Bahkan juga ada postingan serta beragam komentar. Ada Adigum Hukum “Ei Incumbit Probatio Quidicit, Nanqui Negat”yang berarti Beban dari Bukti disandarkan pada Orang yang Menugaskan tuduhan bukan Menyangkal.
Menanggapi kasus ini, Advokat dan Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang mengatakan peristiwa kerja sama antara Jessica Iskandar dan pihak PT Triip.Id dilakukan semua secara tertulis di Pulau Bali sesuai aturan para pihak terikat dalam hak dan kewajiban. Oleh karena itu para pihak wajib tunduk kepada kontrak sesuai Pasal 1338 KUHPERdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuat dan terkait rental mobil tersebut juga semua digunakan di Bali.

Namun kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 1320 KUHPERdata tentang sah suatu perjanjian, dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan dapat memohon pembatalan kepada Hakim. Namun perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai ada keputusan dari hakim mengenai pembatalan perjanjian tersebut.
Menurut Dr.Togar Situmorang seseorang akan membuat laporan polisi diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu MABES POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Polda wilayah Hukum Provinsi dan Polres untuk wilayah Hukum Kabupaten/Kota, Polsek untuk wilayah hukum kecamatan, kemudian laporan polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang undang pejabat yang berwenang tentang telah ada atau sedang atau diduga ada peristiwa pidana sesuai Pasal 1 angka 24 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) semua masyarakat membuat laporan polisi sesuai ketentuan Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Terkait Laporan polisi dibuat sesuai wilayah hukum terdekat peristiwa dugaan pidana itu, terjadi sehingga pihak berwenang akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah itu merupakan tindak pidana atau bukan. Terkait peristiwa hukum antara Jessica Iskandar dengan kliennya tersebut, merupakan ranah keperdataan, di mana berawal dari suatu kerja sama bisnis rental mobil, namun dalam perjalan ada kendala sehingga pembagian waktu untung, maka pihak yang menerima merasa senang dan pada saat tidak menerima untung pihak tersebut melaporkan ke pihak berwenang, sehingga akan berproses dalam ranah hukum sesuai wilayah hukum para pihak yang mengikat dalam suatu perjanjian hukum. “Namun demikian dari pihak klien ingin mediasi agar tidak berlarut atau dapat menyelesaikan permasalahan sesuai pihak Jessica Iskandar agar dana atau kerugian dapat segera diatur jadwal pembayaran sesuai dana yang telah dikeluarkan pihak Jessica Iskandar,” jelas Doktor Hukum Unud itu.
“Kliennya kami mengingatkan oknum inisial M yang pernah ikut menikmati dana dari Jessica Iskandar harus jujur dan bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana tersebut, sehingga tidak hanya dibebankan kepada kliennya sendiri, sehingga semua permasalah ini dapat terselesaikan dengan cepat tanpa proses hukum yang akan berkepanjangan dan sangat menguras emosi, energi juga biaya yang sangat besar serta dengan permasalahan ini klien minta maaf serta prihatin, sehingga terjadi seperti ini bukan karena kesengajaan,” tutup Dr.Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. tim/ama/ksm






