Rabu, April 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaDPRD Tabanan Kawal Ketat Empat Ranperda Demi Kepastian Regulasi dan Masa Depan...

DPRD Tabanan Kawal Ketat Empat Ranperda Demi Kepastian Regulasi dan Masa Depan Pembangunan

Tabanan, PancarPOS | Suasana di ruang sidang utama DPRD Tabanan, Senin (16/6/2025), tampak lebih dinamis dari biasanya. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis mulai dibahas secara resmi, dan DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses pembentukan regulasi demi memastikan arah pembangunan daerah berjalan terukur dan berkeadilan.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga bersama jajaran legislatif menerima pidato pengantar dari Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang membuka pembahasan terhadap empat Ranperda penting, yakni:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
  2. Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas
  3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044
  4. Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029

Bagi DPRD, keempat ranperda tersebut bukan sekadar produk hukum daerah. Mereka adalah instrumen nyata yang akan menjadi dasar bagi arah pembangunan Tabanan dalam jangka pendek hingga dua dekade ke depan.

Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Eka Mirayani, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD dalam mengawal substansi tiap ranperda agar benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat. “Kami tidak ingin produk hukum hanya menjadi tumpukan dokumen. Ini tentang masa depan Tabanan, jadi harus disusun dengan cermat dan mendalam,” tegasnya.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah tentang Penataan Banjar Dinas. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Made Artawan, menyebut bahwa penyusunan ranperda ini merupakan jawaban atas dinamika sosial di tingkat banjar yang seringkali mengalami kesenjangan aturan.

“Ketika banjar dinas mengalami pertumbuhan penduduk dan butuh pemekaran, kita tak bisa lagi hanya mengandalkan kesepakatan adat atau praktik di lapangan. Harus ada aturan resmi yang mengatur dan melindungi semua pihak,” kata Artawan.

Begitu pula dalam konteks pembangunan industri. DPRD mendorong agar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan bukan hanya bicara soal investasi besar, tapi juga menyentuh industri kecil dan menengah milik masyarakat lokal.

“Tabanan punya potensi luar biasa di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM. Industri yang dibangun nanti harus berbasis potensi daerah, bukan sekadar mendatangkan investor luar,” ungkap anggota Komisi II, I Ketut Sugiarta.

DPRD juga menilai bahwa penyusunan RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 adalah momentum strategis untuk menyusun arah pembangunan secara inklusif dan berkelanjutan. Bagi lembaga legislatif, RPJMD bukan hanya milik pemerintah daerah, tapi dokumen bersama yang harus dikawal dan disepakati dengan serius.

“Kami akan teliti setiap bab, pastikan semua indikator dan program pembangunan mengacu pada kebutuhan rakyat, bukan sekadar target angka,” ucap Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tabanan, Luh Putu Ria Puspitasari.

Dengan semangat kolaboratif, DPRD Tabanan berjanji akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan masyarakat dan pihak terkait selama proses pembahasan berlangsung. Karena bagi mereka, setiap perda yang lahir harus membawa manfaat nyata bagi rakyat. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img