Komisi I DPRD Tabanan Minta DPMD Revisi Perjalanan Dinas

Tabanan, PancarPOS | Komisi I DPRD Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk segera merevisi pergeseran perjalanan dinas guna menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran sebesar 50 persen sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini dilakukan agar desa-desa di Tabanan tidak terlanjur melaksanakan aturan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, A.Ma., menegaskan bahwa secara keseluruhan pagu dana transfer ke desa terkait efisiensi anggaran dari pemerintah pusat masih aman dan tidak berdampak signifikan terhadap alokasi dana. “Secara total dana transfer ke desa masih aman. Pagu tidak ada perubahan,” ujar Omardani pada Minggu (16/2/2025).
Mengacu pada hal tersebut, Omardani meminta agar DPMD segera melakukan revisi terhadap pergeseran perjalanan dinas, biaya makan dan minum, serta biaya honor kegiatan seremonial yang sebelumnya ditetapkan. “Ini segera harus direvisi. Kami sudah minta DPMD segera membuat surat edaran terkait Inpres itu supaya desa tidak terlanjur melakukan perjalanan dinas menggunakan aturan sebelum diterbitkan Inpres,” tegasnya.
Omardani menargetkan agar DPMD dapat menyampaikan informasi ini kepada masing-masing desa dalam minggu ini. Ia juga berharap agar DPMD segera mengundang para perbekel untuk mengadakan rapat terkait penyesuaian kebijakan tersebut. “Karena Inpres sudah jelas, DPMD segera menyesuaikan karena untuk pagu dana transfer masih tetap tidak ada perubahan,” ujar politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini.
Sebelumnya, sesuai dengan aturan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi anggaran juga berimbas pada pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh Pemkab Tabanan dari pemerintah pusat. mas/ama/*
