Hukum dan Kriminal

Kriminalisasi Advokat Dipersoalkan, Alexander Situmorang Bongkar Logika Pidana Biaya Hotel dan Tiket Perkara


Denpasar, PancarPOS | Persidangan kasus dugaan penipuan yang menjerat advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terkait aliran transaksi keuangan. Dalam agenda persidangan tersebut, fokus utama mengerucut pada penggunaan dana yang oleh tim hukum ditegaskan sebagai honorarium dan biaya operasional sah dalam praktik profesi advokat, bukan objek tindak pidana.

Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan, Axl Matthew Situmorang, S.H., M.H., CCD, bersama Alexander R.G. Situmorang, S.H., menilai terjadi kekeliruan serius dalam memahami struktur keuangan jasa hukum. Keduanya merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara tegas mengatur hak advokat untuk menerima honorarium profesional serta pembiayaan operasional yang timbul dalam penanganan perkara.

Dalam persidangan terungkap adanya penggunaan dana untuk kebutuhan hotel dan tiket penerbangan. Menurut Alexander, hal tersebut justru merupakan konsekuensi logis dari mobilitas profesi advokat yang menangani perkara lintas wilayah. “Pertanyaannya sederhana, salahnya di mana? Biaya akomodasi dan transportasi adalah bagian murni dari biaya operasional untuk menunjang kerja profesional. Mengonstruksikan biaya teknis sebagai penipuan adalah bentuk gagal paham terhadap kaidah profesi advokat,” tegasnya di hadapan awak media.

Tim hukum juga mengungkap fakta persidangan sebelumnya pada 8 Januari 2026 yang menunjukkan bahwa sejumlah perkara yang dipercayakan kepada Togar Situmorang sejatinya berjalan dan ditangani secara aktif. Namun, terdapat fakta krusial yang dinilai diabaikan oleh pelapor. Dalam penanganan perkara keimigrasian, saksi pelapor Fanni Lauren Christie disebut justru memberikan instruksi agar dilakukan penahanan paspor pihak lawan, yang kemudian dijalankan oleh Togar Situmorang.

Alexander menyayangkan sikap saksi pelapor yang tidak mengakui fakta tersebut dalam persidangan, meskipun terdapat bukti komunikasi yang jelas antara klien dan advokat. Menurutnya, korespondensi tersebut membuktikan bahwa tindakan advokat dilakukan berdasarkan arahan dan kepentingan klien, sehingga tuduhan penipuan menjadi kontradiktif dengan alat bukti yang ada.

Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa advokat dilindungi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat serta ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap perselisihan antara pengacara dan klien, termasuk dugaan ketidakprofesionalan, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Menurut Alexander, penarikan sengketa jasa profesional ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme etik merupakan bentuk lompatan hukum yang mencederai prinsip ultimum remedium. Ia menilai, jika setiap biaya operasional advokat dipidanakan, maka posisi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri akan tergerus secara sistemik.

Dalam persidangan juga terungkap pengakuan dari keluarga terdakwa Ellen Mulyawati terkait penerimaan dana melalui rekening yang bersangkutan. Tim hukum menilai hal tersebut justru mencerminkan transparansi administratif karena seluruh transaksi tercatat secara perbankan dan dialokasikan untuk kebutuhan teknis penanganan perkara.

Tim hukum menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut berada dalam wilayah hubungan kontraktual privat antara advokat dan klien. Oleh karena itu, menurut mereka, aspek tersebut seharusnya dihormati sebagai hubungan perdata dan rahasia profesi, bukan dikonstruksikan sebagai unsur delik pidana.

Tim hukum berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif sebagai relasi hukum profesional yang dilindungi undang-undang. Pemaksaan delik penipuan terhadap honorarium dan biaya operasional yang telah disepakati, terlebih terhadap perkara yang faktanya ditangani secara aktif, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat di Indonesia. gar/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button