Hukum dan Kriminal

Terjerat Kasus Dugaan Kredit Fiktif Nasabah Rp1,3 Miliar, Kepala LPD Gerokgak Ditahan



Denpasar, PancarPOS | Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan menahan Kepala LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng yang terjerat kasus dugaan kredit fiktif nasabah sejak tahun 2008 sampai 2016. Nilai kerugian yang diderita nasabah cukup besar mencapai Rp1,3 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto, SH.MH., mengatakan Penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Buleleng.

1mg-bn#9/1/2020

Hal ini terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit (kredit fiktif) yang terjadi di LPD Desa Pakraman Gerokgak. Kasus ini berlangsung dalam kurun waktu tahun 2008 sampai 2016 dengan tersangka pengurus LPD Desa Pakraman Gerokgak yaitu Komang Agus Purtajaya, SE selaku Kepala LPD. “Atas perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” katanya, Kamis (16/1/2020).

Baca | Diduga Serobot Lahan, Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polda Bali

“Kami sudah melakukan penahanan pada hari ini Kamis (16/1/2020, red),” tegasnya. Dasar penahanan adalah alasan obyektif karena pasal ancamannya di atas 5 tahun, karena di atas 5 tahun JPU bisa melakukan penahanan. “Kemudian alasan lainnya adalah untuk penuntasan perkaranya, jadi kita busa fokus. Jadi suatu saat jika kami memerlukan pemeriksaan tidak khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang buktu,” terangnya.

1bl-bn#7/1/2020

Seperti diketahui, awalnya ada gejolak di masyarakat, berawal ada nasabah yang menarik tabungan ke LPD Gerokgak, namun pihak LPD malah hanya menjanjikan penarikan karena tidak uang. “Akhirnya timbul kecurigaan masyarakat karena yang lain juga mengalami hal yang sama, saat akan menarik tabungan uang tidak ada,” jelasnya. Akhirnya kejaksaan melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan. “Dapat disimpulkan di situ ada indikasi penyimpangan. Dengan kerugian Rp1,3 miliar,” jelasnya.

Baca | Diduga Korupsi Dana Sumbangan, Kades Pemecutan Kaja Ditahan

Saat kasus ini disidik yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua LPD. Kasus ini terjadi sejak tahun 2008 sampai 2016. “Kemungkinan masih ada tersangka lain,” ungkapnya. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. tim/rik/jmg



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button