Sidang Sengketa Tanah Subak Petulu Memanas, Saksi Bongkar Riwayat Kepemilikan Tergugat
ARUN Bali Kutuk Praktik Mafia Tanah Tindas Masyarakat

Gianyar, PancarPOS | Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Subak Petulu Andong kembali memantik perhatian publik. Dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (14/12/2025), fakta-fakta baru terungkap yang kian menguatkan posisi tergugat sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan. Sidang ini turut dikawal langsung oleh jajaran ARUN Bali.
Saksi yang dihadirkan tergugat, Made Nengah Sutarja (60), warga Peliatan, Gianyar, membeberkan secara lugas riwayat penguasaan tanah beserta batas-batasnya. Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku mengetahui objek sengketa tersebut dari cerita langsung pemilik sebelumnya saat dirinya bekerja sebagai petani di areal persawahan sekitar lokasi.
Saksi menegaskan bahwa dirinya mengenal baik tergugat, Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem. Ia membenarkan bahwa tanah dengan total luasan sekitar 46,8 are merupakan warisan leluhur tergugat, yang sebagian telah dialihkan kepemilikannya sejak puluhan tahun lalu.
“Tiyang tahu tanah itu milik Gung Rama dari leluhurnya. Sebagian sudah dijual ke Bapak Lagi seluas 32 are, sisanya masih milik beliau,” ungkap saksi di ruang sidang.
Tergugat Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., yang juga menjabat Ketua DPD ARUN Bali, menjelaskan bahwa keterangan saksi memperkuat fakta hukum yang selama ini disampaikan pihaknya. Dalam persidangan, saksi menyebut sebagian tanah telah beralih kepemilikan sejak era 1980-an, sementara lahan seluas 14,8 are masih dikuasai tergugat dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
“Sidang berlangsung sekitar 45 menit. Saksi menjelaskan tanah tersebut berasal dari Puri Kaleran, dibeli sekitar tahun 80-an, termasuk batas-batasnya. Ia juga menyampaikan bahwa 32 are telah terjual dan sisanya 14,8 are masih milik saya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menegaskan kehadiran ARUN Bali dalam persidangan merupakan bentuk komitmen membela masyarakat yang memiliki dasar kepemilikan sah dan tengah berhadapan dengan praktik-praktik yang diduga sarat rekayasa hukum.
Ia menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari indikasi kuat keberadaan mafia tanah yang kerap menyasar masyarakat kecil. Karena itu, ARUN Bali mengambil langkah tegas dengan memberikan pendampingan hukum penuh melalui tim pengacara internal.
“Kami ingin proses hukum berjalan adil dan transparan. Dari fakta yang ada, tergugat memiliki SHM resmi dari BPN. Ini bukti yang sangat kuat dan akan kami perjuangkan. Perkara ini juga akan kami laporkan ke ARUN Pusat,” tegasnya.
Gung De juga mengungkapkan bahwa pihak penggugat hanya berbekal bukti pembayaran PBB, sementara tergugat mengantongi sertifikat SHM. Menurutnya, kondisi tersebut sudah cukup menjelaskan posisi hukum masing-masing pihak.
“Setelah kami pelajari data dan dokumen, sangat jelas tergugat berada di posisi benar. Sertifikat SHM adalah bukti hak yang sah dan diakui negara. Kami juga mendapat informasi penggugat sebelumnya melakukan gugatan serupa terhadap masyarakat kecil, bahkan menekan agar tanah dibagi lewat mediasi. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras bahwa ARUN Bali akan melawan praktik mafia tanah sampai tuntas.
“Kami mengutuk keras mafia tanah di Bali yang menindas dan mendzolimi masyarakat kecil. Tidak bisa hanya bermodal pajak lalu merampas hak orang lain dengan cara menakut-nakuti warga yang awam hukum. Kasus ini akan kami kawal sampai selesai,” pungkasnya. tra/ama














