Jumat, Mei 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahBeroperasi Lebihi Batas Waktu, Tim Yustisi Denpasar Tutup Usaha Angkringan

Beroperasi Lebihi Batas Waktu, Tim Yustisi Denpasar Tutup Usaha Angkringan

Denpasar, PancarPOS | Beroperasional lebih dari batas waktu yang ditetapkan, Tim Yustisi Kota Denpasar tutup sementara satu usaha angkringan yang ada di Jalan Mahendradata, karena juga melanggar protokol kesehatan. Penertiban ini dilakukan saat melakukan pendisiplinan PPKM Level IV pada Minggu (15/8/2021) malam.

1bl#ik-16/8/2021

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya juga membina 5 pedagang di sepanjang Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Thamrin. Serta memberikan pembinaan kepada satu orang yang melaksanakan kegiatan di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung.

Menurut Sayoga, selama pelaksanaan PPKM Level IV berlangsung pihaknya akan terus melaksanakan pendisiplinan PPKM Level IV. Mereka diwajibkan mengikuti prokes dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi dan menghindari kerumuman. “Bagi yang melanggar prokes harus diberikan tindakan tegas,” ungkap Sayoga.

1bl#bn-12/8/2021

Semua upaya ini dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid 19 pihaknya juga penertiban secara mobiling Tim Aman Nusa. Dimana kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta Denpasar Jalan Gunung Sangyang, Jalan Buana Raya, Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Imam Bonjol, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta.

1bl#ik-2/8/2021

Selama pelaksanaan Pendisiplinan PPKM level IV dilakukan, pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan yakni dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tidak berpergian jika tidak ada keperluan mendesak. ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img