Kamis, April 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalDiduga Palsukan Penerbitan Sertifikat Tanah di Lombok Timur, Advokat dari Bali Ditetapkan...

Diduga Palsukan Penerbitan Sertifikat Tanah di Lombok Timur, Advokat dari Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lombok Timur, PancarPOS | Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur telah menetapkan tersangka atas nama I Made Kurniajaya Raharja, S.H., seorang advokat dari Bali yang diduga telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan/atau pemalsuan surat (Akta Autentik) dan/atau laporan palsu pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (pengganti) terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektar yang berlokasi di pinggir Pantai Ekas, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/673/VI/RES.1.9./2025/Reskrim tertanggal 13 Juni 2025. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB tanggal 15 Maret 2025, yang diajukan oleh pelapor I Putu Adi Ardana selaku kuasa dari investor asal Singapura berinisial Mr. KKM. Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukum pelapor dari DYS Law Office, I Komang Darmayasa, S.H., M.H., pada Jumat (20/6/2025).

Tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka bermula saat korban Mr. KKM membuat perjanjian dengan tersangka I Made Kurniajaya Raharja, S.H. di awal tahun 2011. Berdasarkan perjanjian tersebut, korban memiliki hak untuk memegang/menguasai sertifikat tanah atas nama tersangka. Namun, sekitar tahun 2022, tersangka diduga membuat laporan palsu ke Polres Lombok Timur terkait kehilangan sertifikat tanah objek perkara dan membuat sumpah palsu di Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur untuk menerbitkan sertifikat tanah baru, padahal sertifikat tanah tersebut masih dipegang atau dikuasai oleh korban (tidak hilang).

Tersangka kemudian diduga menjual tanah dengan bukti sertifikat yang telah diterbitkan secara melawan hukum kepada pihak ketiga sehingga merugikan banyak pihak.

I Komang Darmayasa menambahkan bahwa kliennya Mr. KKM asal Singapura tersebut sangat terkejut dan kecewa sebagai investor yang akan berinvestasi ke Lombok atas tindakan tersangka yang notabene merupakan seorang advokat yang paham hukum, tetapi tindakannya tersebut dianggap telah mengelabui hukum. Korban sendiri diketahui merupakan seorang investor besar asal Singapura yang memiliki bisnis villa dan hotel yang tersebar di mancanegara, serta telah membuka banyak lapangan pekerjaan termasuk di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Komang Darmayasa selaku kuasa hukum dari investor berharap tersangka kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlangsung di kepolisian dan beritikad baik untuk bertanggung jawab terhadap korban, sehingga permasalahan hukum ini dapat terselesaikan dengan baik. oso/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img