Bangli, PancarPOS | Hukum dan Masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Cicero menyebutkan bahwa, “dimana ada masyarakat, disana ada hukum”, sedangkan Apeldoorn menyatakan “hukum ada di seluruh dunia dimana ada masyarakat manusia”. Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada Hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib.

Karena itu, pada Rabu, 16 Februari 2022 tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang datang mendampingi kliennya untuk membuat laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Bangli. Di mana sebelumnya, klien tersebut sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan merupakan ahli waris yang sah dari Keturunan asli dari pewaris merasakan haknya dikebiri dan dizolimi oleh beberapa oknum.
“Klien kami merasa dizolimi karena tanah pribadinya yang terletak di suatu daerah di Bangli diserobot dan didirikan bangunan berupa rumah di tanah milik pribadinya. Kejadian yang lebih parah lagi, yaitu tanah milik pribadinya berdasarkan warisan dari leluhurnya malah disertifikatkan (SHM) menjadi tanah Desa Pakraman di Bangli,” papar tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang ini.

Lebih lanjut, kliennya sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat, namun tidak ada tanggapan sampai-sampai pada saat paruman di desa, kliennya juga mempertanyakan mengenai masalah ini namun tetap tidak jawaban. “Bahkan Klien kami mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas didapat yaitu berupa sanksi adat kasepekang. Hal ini membuat klien dan keluarga sangat terpukul, kenapa hal ini bisa dilakukan,” tambahnya.
Melihat hal tersebut, Togar Situmorang, Law Firm selaku kuasa hukum sangat kasihan akan keadaan yang dialami kliennya, berinisial INM. “Dimana klien kami diberikan sanksi adat yang sangat berat, dimana klien kami tidak ada berbuat salah, dia hanya menanyakan dan mempertahankan apa yang menjadi hak dirinya dan keluarga besarnya namun diberikan sanksi kasepekang,” sesal Togar Situmorang.

Menurut Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang melihat sanksi kasepekang ini sangat berat, karena warga desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan kliennya dan tidak boleh belanja di daerah desa adat. Bahkan yang lebih parah, yaitu kliennya dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke pura di desa adatnya. Karena itu, ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.
“Melihat hal tersebut, kami selaku kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Bali untuk klien kami ini. Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan terkait penyeroboran tanah,” tambah Togar Situmorang Kandidat Doktor Hukum.

“Tentunya kami semua berharap adanya setitik keadilan bagi klien kami yang sangat terzolimi dari para oknum desa, yang ingin menguasai tanah tanpa hak, serta ada dugaan Pemalsuan surat atau fakta sejarah asal usul lahan dari klien kami. Kami yakin penegakan hukum di wilayah Yurisdiksi Polda Bali dibawah Bapak Kapolda Bali, selaku Putra Bali akan tegak setegak tegaknya tanpa pandang bulu serta akan melindungi masyarakatnya yang teraniaya,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. tim/ksm






