Kasus Apartemen Umalas Signature Bongkar Fakta Mengejutkan, Utang Rp 24 Miliar dan Transaksi Crypto Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi

Denpasar, PancarPOS | Sidang lanjutan kasus pidana sengketa kepemilikan Apartemen Umalas Signature yang menyeret nama Budiman Tiang kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Dalam sidang marathon tersebut, berbagai fakta mengejutkan terungkap dan justru berbalik menguatkan posisi terdakwa.
Dua saksi kunci dihadirkan, yakni Stanislav Sadovnikov dan I Gede Bujangga Hartawan, konsultan pajak sekaligus akuntan dari PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP). Namun kesaksian Bujangga yang diharapkan memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru memutar arah perkara. Ia mengungkapkan bahwa PT SUP ternyata memiliki utang sebesar Rp 24 miliar kepada PT Tirta Digital Indonesia (TDI), perusahaan milik Budiman Tiang.
Dana pinjaman itu digunakan untuk membayar vendor, kontraktor, dan kebutuhan pembangunan Apartemen Umalas Signature. Fakta ini menjadi pukulan telak bagi pihak yang sebelumnya menuduh Budiman melakukan penggelapan dana proyek.
Tak berhenti di situ, sidang juga mengungkap fakta lain yang lebih mencengangkan. Dalam proses pembelian saham antara Budiman Tiang dengan Stanislav Sadovnikov untuk PT Magnum Estate Internasional (PT MEI) dan PT CGI senilai Rp 381 miliar, ternyata pembayaran dari pihak Sadovnikov tak pernah dilakukan.
Tim penasihat hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika berhasil menunjukkan dokumen perjanjian resmi dengan tanda tangan Sadovnikov sebagai bukti sah kesepakatan di hadapan notaris. Ketika hal ini dibuka di persidangan, Sadovnikov tampak gugup dan berusaha menghindari pertanyaan.
Fakta mengejutkan lainnya, beberapa unit Apartemen Umalas Signature ternyata dijual menggunakan mata uang digital (crypto). Namun hasil transaksi tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ditransfer langsung ke rekening pribadi Stanislav Sadovnikov. Dalam persidangan, Sadovnikov berulang kali menjawab “tidak tahu”, meski dirinya menjabat sebagai Direktur PT SUP.
Keterangan Bujangga juga menambah panjang daftar kejanggalan. Ia menegaskan bahwa selama Sadovnikov menjabat sebagai direktur, Budiman Tiang selaku komisaris dan pemegang saham tidak pernah menerima laporan audit keuangan independen. “Idealnya harus ada laporan audit independen bersumpah yang disampaikan kepada pengurus dan pemegang saham,” tegasnya di depan majelis hakim.
Lebih jauh, Bujangga mengungkapkan pembangunan Apartemen Umalas Signature hingga kini belum rampung, padahal sesuai perjanjian proyek seharusnya selesai pada November 2023. Dalam laporan keuangan, proyek tersebut masih tercatat sebagai “Proyek Dalam Proses Pembangunan.”
Fakta lain yang tak kalah mencolok, pemilik tanah SHGB hanya menerima kompensasi sebesar Rp 475 juta, sementara hasil penjualan unit apartemen mencapai Rp 420 miliar. Dari jumlah tersebut, PT SUP memperoleh Rp 220 miliar dan PT MEI yang juga dimiliki Stanislav Sadovnikov mengantongi Rp 113 miliar. “Kalau dibandingkan, kompensasi Rp 475 juta itu sangat kecil,” aku Bujangga.
Puncaknya, Bujangga mengungkap bahwa Stanislav Sadovnikov ternyata tidak pernah menanamkan modal sesuai kesepakatan kerja sama operasional (KSO). Berdasarkan perjanjian, PT SUP seharusnya menyetor Rp 130 miliar untuk pembangunan, sementara PT MEI hanya untuk promosi. Namun kenyataannya, dana pembangunan berasal dari pembayaran konsumen dan pinjaman dari PT TDI milik Budiman Tiang.
Dengan demikian, Sadovnikov dinilai berhasil mengambil alih proyek besar tanpa modal sendiri, sementara Budiman Tiang justru dijadikan terdakwa dan telah enam bulan mendekam di penjara.
Kasus ini kian menarik karena merembet ke ranah hukum lain. Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya juga menggugat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut pihak Budiman, saat perkara perdata masih berjalan, pasukan Brimob diduga dikerahkan untuk membantu PT SUP mengambil alih Apartemen Umalas Signature sebagai tindakan yang dinilai tidak prosedural. Upaya mediasi dalam perkara perdata pun gagal, dan kini kasus memasuki tahap pokok perkara.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik pun menantikan akhir dari drama hukum yang kini menelanjangi berbagai praktik bisnis di balik proyek mewah Umalas Signature. rik/ama









